Tak Ada Ketegasan Aparat Adanya Pemasangan Portal Oknum Masyarakat Semakin Brutal

By Sigit 30 Jul 2025, 10:12:09 WIB Jawa Timur
Tak Ada Ketegasan Aparat Adanya Pemasangan Portal Oknum Masyarakat Semakin Brutal

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar -Akankan sebuah peringatan yang terpampang di area penambangan pasir legal di dusun Menjangan Kalung Desa Slorok Kecamatan Garum akan menjadi slogan kosong tanpa makna, inilah kenyataanya yang terjadi dan dialami oleh penambang yang sepenuhnya mendapatkan ijin resmi dari Pemprov Jawa Timur yakni Barokah Sembilan Empat ( BSE ). 

Betapa tidak peringatan pelarangan yang terpampang berbunyi " UU Minerba, Menghalangi jalan atau kegiatan usaha pertambangan yang sah dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 162 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. 2. UU Investasi  Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), Barang siapa yang dengan sengaja menghambat atau menghalang-halangi secara langsung atau tidak langsung pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah

Pasal 33 UU No. 25 Tahun 2007. Barang siapa dengan sengaja melakukan provokasi yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). 

Baca Lainnya :

Jika seseorang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana terkait investasi, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, berdasarkan Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru. " Peringatan di abaikan oleh oknum masyarakat nyatanya hanya isapan jempol.

Dimana pemerintah serta APH hingga sekarang belum ada tindakan tegas, padahan penambang Barokah Sembilan Empat sudah menunaikan kuwajibanya membayar pajak ke Pemkab Blitar dalam hal ini adalah Bapenda, anehnya Pemerintah belum mengmbil langkah preventif melindungi penambang legal.

Mendalami lebih jauh terkait pemasangan portal oleh oknum masyarakat, lebih tertuju pada indikator kepentingan pribadi yang mengelola lahan masuk bantaran sungai Kali Putih, dan termasuk kawasan BBWS, melalui negosiasi antara BSE dengan pengelola lahan sudah dilakukan, namun nampaknya belum ada titik temu, sehingga jalan masuk kawasan penambangan di pasang portal.

Sisi lain pro dan kontra masyarakat ada sekitar 40 warga dirugikan, mereka harus kehilangan pekerjaan karena tambang Barokah Sembilan Empat tidak beroperasi, sebut saja Mis salah satu warga menyampaikan adanya penambangan pasir resmi sangat menguntungkan, karena Dia tidak jauh jauh mencari pekerjaan. 

"Saya sebagai tenaga serabutan, saat saya kena PHK pulang ikut istri ke  Garum, alhamdulilah ada pekerjaan di pasiran, tapi sekarang tutup ya nganggur lagi pak," ujarnya. 

CV Barokah Sembilan Empat ( BSE ) merasa hanya dijadikan bulan bulanan saja, sementara Pemerintah Daerah terkesan lamban  merespon atas permasalahan pemasangan portal yang tak jauh dari pos pantau  tidak adanya perlindungan terhadap pelaku usaha tambang legal.

“Kami butuh kepastian hukum dan kehadiran Pemerintah Kabupaten Blitar. Jangan sampai usaha legal seperti kami justru menjadi korban,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sejatinya telah menerapkan sistem pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang demi mengamankan PAD. Setiap kendaraan pengangkut hasil tambang wajib memiliki STP sebagai bukti sah pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pos pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) telah diberlakukan di sejumlah titik.

Kondisi di lapangan terkini  semakin mencekam Pada Rabu malam (23/07/25), pihak tambang sempat berupaya membuka portal yang menghalangi akses jalan, namun warga kembali menutup dengan membuat portal yang sebelumnya dari bambu, sekarang diganti dari besi dan mengelas portal tersebut.

Sengketa antara perusahaan tambang legal dan masyarakat ini menjadi sinyal bahwa pemerintah perlu segera turun tangan. Selain untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi, juga demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kini, CV BSE menunggu langkah konkret dari Pemkab Blitar untuk menjembatani konflik yang ada. Jika tidak, dikhawatirkan kasus serupa akan kembali terjadi dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sektor pertambangan daerah. (za/mp)




  • Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Dialihkan Dari Lapangan Winodadi, ini Alasannya

    🕔12:11:59, 14 Jan 2026
  • RSUD Mardi Waluyo Menjadi RSUD Plat Merah Terkotor di Blitar Paska Pemecatan Tenaga Kebersihan

    🕔08:00:11, 13 Jan 2026
  • ADD 2026 Turun, Empat Organisasi Desa Kabupaten Blitar Datangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar

    🕔16:29:20, 12 Jan 2026
  • Kumuh Wajah Bumi Putra Sang Fajar Sampah Berserakan Pasca Pemecatan Ratusan THL

    🕔23:04:51, 11 Jan 2026
  • Pemkot Blitar Pecat Ratusan Tenaga PHL, Mendapat Tanggapan Ketua DPRD

    🕔10:06:42, 09 Jan 2026