- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
Darurat Sampah, Kalung: Pusat Atasi Sampah Dihilir, Daerah Fokus Atasi Di Hulu dan Di Tengah
Darurat Sampah, Kalung: Pusat Atasi Sampah Dihilir, Daerah Fokus Atasi Di Hulu dan Di Tengah

Keterangan Gambar : Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Saat Aksi Bersih-bersih Sampah dan Kali
Megapolitan pos.com - Tangerang - Dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup menjadikan persoalan sampah sebagai isue serius yang harus segera dilakukan percepatan penanganan.
Fokus utama dari upaya ini adalah percepatan implementasi program waste-to-energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Inisiatif ini muncul dari keprihatinan mendalam Presiden Prabowo Subianto terhadap kondisi tumpukan sampah nasional.
Komitmen ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada Sabtu, 26 Juli, dalam acara Indonesia Net-Zero Summit 2025 di Jakarta. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian masalah sampah secara signifikan dalam dua tahun ke depan, yaitu pada tahun 2027.
Baca Lainnya :
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
Permasalahan sampah di Indonesia telah mencapai titik kritis, terutama di kota-kota besar salahsatunya di wilayah Tangerang Raya yang seluruh Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA) sudah Overload.
Revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, peran pemerintah daerah akan disederhanakan, hanya berfokus pada penyediaan lahan dan transportasi sampah. Sementara itu, negosiasi dengan PLN dan masalah terkait subsidi akan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mempercepat realisasi proyek Sampah Jadi Energi di seluruh Indonesia.
*Pentingnya Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sampah di Hulu dan Tengah*
Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) Ade Yunus mengatakan bahwa Selain berfokus pada penyediaan lahan dan transportasi sampah, Pemerintah Daerah juga memiliki peran penting dalam penanganan sampah di Hulu dan Tengah.
"Istilah Zero Waste atau menyelesaikan masalah sampah disumber hanya sekedar slogan, karena kata kuncinya adalah keterlibatan bersama pentahelix dalam melakukan komunikasi perubahan perilaku, sudahi acara seremonial workshop, seminar dan sosialisasi sudah saatnya turun bersama door to door ke masyarakat aksi bersama pembiasaan pilah sampah," Ungkap Ade, Senin (25/08/2025).
Ade menambahkan bahwa perlu adanya ketegasan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan implementasi pengurangan sampah plastik.
"Kebijakan pengurangan sampah plastik sudah ada, tinggal bagaimana Pemerintah Daerah melakukan pengawasan implementasi atas kebijakan tersebut, di wilayah Tangerang Raya hanya Kota Tangerang yang masih menyediakan kantong plastik di Minimarket," tambahnya.
Pemerintah Daerah juga harus mendorong kebijakan penyediaan tempat sampah di kendaraan dinas, kendaraan pribadi dan memastikan tempat sampah di transportasi massal tersedia dua jenis, basah dan kering.
"Apa yang sudah dilakukan Kota Bandung meskinya bisa ditiru dan diterapkan juga diwilayah Tangerang Raya," sambungnya.
Ade juga menyorot sejumlah properti, industri, pusat business dan Belanja masih belum memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri dan masih menggunakan sistem angkut buang ke TPA.
"Dalam setiap sidang AMDAL kami selalu sampaikan Wajib memiliki pengolahan sampah sendiri, namun selalu diabaikan dan mengambil jalan pintas membayar jasa angkut sampah," terangnya.
Penanganan sampah ditengah, Ade senantiasa memberikan masukan kepada Kepala Daerah agar anggaran APBD berpihak juga pada penanganan sampah dengan menyediakan Fasilitas TPS3R disetiap Kelurahan.
"Jika sampah bisa diselesaikan di Tingkat Kelurahan melalui TPS3R, maka hanya tinggal residunya saja yang dibuang ke TPA," Tegasnya.
Namun demikian keseluruhan upaya tersebut kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi serta melibatkan seluruh stakeholders terkait dalam bingkai Pentahelix.
"Pemerintah Daerah melalui kebijakan dan keberpihakan APBD, Perguruan Tinggi melalui riset dan penelitian , Pengusaha atau pihak Swasta melalui CSR, Komunitas melalui Kegiatan Aksi serta Media melalui Edukasi dan penyampaian Informasi kepada Masyarakat, semua memiliki peran dan memiliki kesadaran bersama siapa berbuat apa," Pungkasnya.

















