Danramil Panongan Pimpin Apel Gabungan Patroli Tempat Hiburan Malam

Keterangan Gambar : Patroli Gabungan di tempat hiburan malam di wil Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Sabtu, (30/03/2024).
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang, Tigaraksa - Malam ramadhan, Danramil 14/Panongan, Kodim 0510/Trs Kapten Inf Irwanto memimpin apel gabungan dalam rangka Patroli Gabungan di tempat hiburan malam di wil Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Sabtu, (30/03/2024).
Hadir dalam kegiatan, Drs H Heru Ultari Camat Panongan, Iptu Fuadi Kanit Propam PolsekPanongan mewakili Kapolsek Panongan, Rizkia Nurul Fajar Sekcam Panongan)
Bapak Herman S.E Kasitrantib Kecamatan Panongan, Ucu Darsono S.IP Lurah Mekar bhakti, A. Rizky Nugroho S. Tp Sekkel Mekar Bakti dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Mekar Bakti.
Baca Lainnya :
- Mas Ibbin : Harkopnas ke- 78 Kopdeskel Merah Putih Sebagai Kekuatan Kolaborasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
- RPJMD 2025-2029 Disyahkan, Wali Kota Bltar Akan Fokus Tingkatkan PAD dan Revitalisasi Pasar
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI
- MPLS Siswa Baru, Babinsa Koramil 13/Cisoka Berikan Wasbang
- KPK Periksa Dana Hibah APBD Provinsi Jatim TA 2021 - 2022, Kepala Desa dan Kasun di Blitar Jadi Saksi
Danramil 14/Panongan Kapten Inf Irwanto menjelaskan, kuat personel Koramil 14/Panongan, Unit Intel kodim dan Korem 052/Wkr, Polsek Panongan 6 orang di pimpin Iptu Fuadi Kanit Propam Polsek Panongan, Satpol PP Kecamatan Panongan 12 orang di pimpin Herman S.E Kasitrantib Kecamatan Panongan.
"Untuk sasaran Patroli yaitu tempat hiburan malam wil Citra Raya Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan," ujarnya.
Kegiatan Patroli gabungan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadhan 1445 H/2024 M, serta memperhatikan imbauan bersama Majelis Ulama Indonesia dan Pj. Bupati Tangerang Menyambut dan Memakmurkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Dalam imbauan PJ. Bupati Tangerang ketentuan jam operasional rumah makan, kafe, restoran, dan jasa hiburan umum sebagai berikut . pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya agar, mengalihkan jam operasional usaha, dimulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 04.00; dan memasang tirai/sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat," jelasnya.
"Selama bulan Ramadhan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Ramadhan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Н," tambahnya. ** (Nan)
