Breaking News
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Camat Jatiuwung Akan Mengecek Kantor Penyalur Tenaga Kerja Diduga Tidak Berizin

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang akan mengecek kantor penyalur tenaga kerja yang diduga tidak memiliki ijin, hal tersebut di sinyalir di wilayah Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang adanya penyaluran tenaga kerja diduga tanpa memiliki ijin. Heru pemilik penyalur tenaga kerja yang terletak di bilangan Ruko Sastra Plaza Kelurahan Jatiuwung Kota Tangerang, Selasa (24/05/2022) membenarkan pihaknya selama ini belum memiliki ijin terkait penyaluran baik dari Kecamatan sampai ke Disnaker Kota Tangerang. "Ia sih saya belum memiliki ijin tentang penyaluran tenaga kerja baik SKDU ataupun yang lainya, saya baru melaporkan ke tingkat RW dan Polsek saja sih mas, yaitu Polsek Jatiuwung dan Polsek Curug," ucapnya. "Saya bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ini sudah berjalan hampir satu tahun menyalurkan ke 8 PT perusahaan di Kota dan Kabupaten Tangerang," ujarnya. Sementara, R seorang perempuan calon tenaga kerja yang mengajukan lamaran ke penyalur tersebut mengaku membayar Rp. 3 juta untuk bekerja di salah satu PT yang terdaftar di penyalur. "Saya tidak tahu kalau penyalur tenaga kerja ini tidak memiliki ijin," katanya. Terpisah Camat Jatiuwung Edih menegaskan akan mengecek ke kantor perusahaan pelaksana penempatan tenaga yang diduga tidak memiliki ijin. "Saya akan perintahkan Trantib Kecamatan untuk mengecek langsung ke lokasi penyaluran tenaga kerja tersebut. Jika benar terbukti tidak memiliki ijin tentunya kami akan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Tangerang, untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," tegasnya. "Kalu ga punya ijin, jika terjadi apa apa terhadap tenaga kerja tersebut siapa yang bertanggung jawab," ucapnya. Untuk diketahui penyaluran tenaga kerja tersebut di antaranya, ADR group, PT.KMU, PT Leo Graha, SBB OPPO, PT.COSMOS, PT. DWI Utama, PT Prima Makmur dan PT. Indo Raya.Jhn


.jpg)













