Bupati Blitar Apresiasi Kinerja Satpol PP Tahun 2022 Berhasil Brangus Peredaran Rokok Ilegal 118 ribu Batang

By Sigit 05 Jul 2023, 13:45:52 WIB Jawa Timur
Bupati Blitar Apresiasi Kinerja Satpol PP Tahun 2022 Berhasil Brangus Peredaran Rokok Ilegal 118 ribu Batang

Keterangan Gambar : Bupati Blitar hadiri sosialisasi DBH HCT di kawasan wisata puncak sekawan Gandusari


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sebagai upaya meningkatkan pendapatan sektor pajak bea cukai kususnya industri rokok, pemerintah Kabupaten Blitar terus menggencarkan sosialisasi memberantas dan gempur peredaran rokok putih atau rokok ilegal. Seperti yang diselenggarakan pada Rabu (05/07/23), Satpol PP bersama petugas bea cukai Blitar menggelar acara sosialisasi ketentuan peraturan perundang - undangan bidang cukai.

Acara yang berlangsung dikawasan wisata puncak sekawan desa  Semen Kecamatan Gandusari, pagi itu dihadiri oleh Bupati Blitar Hj.Rini Syarifah diikuti pejabat tehnis terkait lainnya Camat Kepala Desa setempat.

Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutannya didepan para undangan menyampaikan sosialisai ketentuan peraturan perundang - undangan bidang cukai. " Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215/PMK.07/2021, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT,"ungkap orang nomor satu di Pemkab Blitar ini.

Baca Lainnya :

Selanjutnya  Rini Bupati juga menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat bermanfaat ntuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas di bidang kesehatan guna mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.


" Untuk itu saya sangat menyambut baik adanya kegiatan ini, agar kita memahami terkait UU No 39 Tahun 2007, masyarakat juga berperan aktif membantu pemerintah mencegah dan pemberantasan rokok ilegal,"tuturnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar, selanjutnya Rini Syarifah mengajak semua dinas instansi terkait, yakni Bea Cukai, Satpol PP sebagai penegak Perda hendaknya secara aktif terus menerus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dan penjual rokok.

”Saya minta kepada Perangkat Daerah terkait yang membidangi alokasi DBH CHT ini, untuk dapat menggunakan anggaran ini dengan bijaksana dan tepat guna. Dan kepada seluruh hadirin saya minta untuk mengikuti sosialisasi dengan baik, mengedarkan rokok tanpa cukai akan dikenakan pidana kurungan dan denda,"tandasnya.


Untuk diketahui bahwa hasil operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Tahun 2022, berhasil mengamankan sekitar 118 ribu batang rokok ilegal dari beberapa penjual di wilayah Kabupaten Blitar.

"Sekali lagi kegiatan sosialisasi ini tolong dikuti dengan penuh semangat, dan jangan lupa, sosialisasi bisa dilakukan dengan berbagai cara misalnya melalui pagelaran kesenian, atau perlombaan. Saya juga minta tingkatkan pula pelaksanan Operasi Bersama antara Satpol PP dan KPP Bea Cukai Blitar. Semoga upaya kita bersama untuk memberantas rokok illegal bisa tercapai,"pungkasnya. ** (adv/za/mp)




  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026
  • Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas

    🕔13:09:16, 12 Mar 2026
  • Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur

    🕔08:28:02, 11 Mar 2026
  • Wujudkan Soliditas Nyata PGRI, Korpri dan Baznas Kabupaten Blitar Bagikan 7.200 paket Takjil

    🕔17:22:42, 11 Mar 2026