- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
Bupati Asahan Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2025

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (22/07/2024). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti seluruh Anggota DPRD Kabupaten Asahan beserta OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pada penyampaian tersebut, Bupati Asahan menyampaikan, pokok-pokok materi Nota Keuangan dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut, Pendapatan Daerah dalam rencana APBD Tahun Anggaran 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00. Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 180.828.818.606,00 dengan rincian sebagai berikut, Pajak Daerah diproyeksikan sebesar Rp.97.610.712.717,00, Retribusi Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 13.709.770.200,00, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diproyeksikan sebesar Rp. 8.174.888.129,00, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 61.333.447.560,00.
Sedangkan untuk Pendapatan Transfer dalam APBD Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 1.584.416.319.000,00 yang terdiri dari, Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat diproyeksikan sebesar Rp. 1.485.916.319.000,00, Pendapatan transfer antar daerah diproyeksikan sebesar Rp. 98.500.000.000,00. Pada Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025, untuk pendapatan dana tansfer masih mengikuti Alokasi Dana Transfer Tahun Anggaran 2024. Hal ini disebabkan karena belum adanya ketetapan atas dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kiranya dapat menjadi perhatian kita bersama untuk dapat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 apabila dana tranSfer tersebut telah dialokasikan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Berkat Sukses Kendalikan Inflasi
- PPP Majalengka Resmi Kantongi SK DPP, Fajar Shidik Pimpin hingga 2031
- Viral di Medsos, DPRD Majalengka Temukan Retak dan Aspal Terkelupas
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
Untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 29.964.303.297,00 yang terdiri dari, Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP sebesar Rp. 29.921.580.297,00 dan Pendapatan atas Pengembalian Hibah sebesar Rp. 42.723.000,00. Alokasi Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.795.209.440.903,00. Belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga yang disesuaikan dengan pendapatan daerah. Dapat kami sampaikan bahwa penganggaran kebutuhan belanja pegawai pada pos belanja operasi telah dianggarkan sebesar Rp. 721.504.310.410,00 yang termasuk belanja gaji ASN, belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, belanja gaji Kepala Daerah, belanja gaji Lembaga Legislatif Daerah dan Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja ASN untuk 14 bulan kerja, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada tahun 2024. (DS)

















