- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
- Hadiri Paripurna Pidato Kenegaraan, H Nurul Anwar Sampaikan Harapan untuk Indonesia
- Dengarkan Pidato Kenegaraan, Anggota DPRD, Gun Sri Witanto Tekankan Pentingnya Mengisi Kemerdekaan Dengan Amanah UUD 45
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang HUT ke-81 RI
- Menjelang HUT RI ke-81 2026 Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Blitar Dengarkan Pidato Presiden Prabowo
BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi dan Partner
MEGAPOLITANPOS.COM, Bekasi— Sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta aparat kepolisian dan TNI, melakukan pengukuran tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Rabu (15/10/2025).
Pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju eksekusi atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, HY Ibrahim Husen.
Dihadang Warga, Aparat Tetap Lanjutkan Pengukuran
Baca Lainnya :
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- PT. Perkebunan Karanganyar Lepas 80 Hektare ke Masyarakat
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
Proses pengukuran sempat diwarnai penolakan dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan. Namun berkat pengamanan ketat aparat gabungan, kegiatan tetap berjalan tertib.
“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Warga yang menolak adalah kelompok yang tertipu oleh mafia tanah. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini,” ujar HY Ibrahim Husen di lokasi.
Dugaan Mafia Tanah dan Transaksi Ilegal
Ibrahim menjelaskan, kelompok warga yang menolak pengukuran diduga merupakan korban transaksi ilegal yang dilakukan oleh dua oknum bernama Jaenal dan Jamal, yang menjual lahan tanpa dasar hukum sah.
“Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya melalui proses resmi lewat PPAT, camat, dan lurah. Mereka baru melakukan transaksi sekitar tahun 2005–2006, sementara saya sudah sejak 1997,” tegas Ibrahim.
Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan semua putusan memenangkan dirinya sebagai pemilik sah lahan.
Dalam amar putusan disebutkan, pihak-pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.
Peringatan Keras: Jangan Halangi Proses Hukum
Ibrahim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi aparat dalam melaksanakan tugas negara.
“Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat. Kalau masih dihalangi, itu pidana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya, bukan malah menghalangi proses hukum.
“Saya masih percaya kepada aparat. Tapi jika proses ini tidak diamankan, saya akan ambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Pengacara Warga Diduga Provokasi Massa
Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga aparat berwenang sah melakukan langkah eksekusi.

“Kalau ada yang menghalang-halangi, itu termasuk tindak pidana. Tindakan pengacara warga yang memprovokasi massa jelas tidak tepat, dan kami akan laporkan ke kepolisian,” ujar Suhadi bersama timnya.
Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa dugaan mafia tanah atas nama Jaenal dan Jamal sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporan ini kami buat agar tidak ada lagi oknum yang berspekulasi menjual atau menyewakan lahan yang bukan miliknya. Proses hukum kini sudah mendekati penetapan tersangka,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)















