- Wamenkop Farida: Kopontren Dapat Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Koramil 13/Cisoka Salurkan Sembako kepada 20 KK di Kp Bendung
- Tim Bola Voli Putra Pussimpur Menkandaskan Mimpi Tim Gabungan Sdirdik, Sdirren Dan Kesehatan Menjadi Juara 3
- Menkop Ajak BINUS Dalam Percepatan Modernisasi Kopdes Merah Putih
- Setelah setahun renovasi, SKYE Kembali Buka Desember ini dengan Konsep Baru, Desain Hangat, dan Menu Istimewa yang Siap Memikat
- Bupati Tangerang Tinjau RW 11 Villa Tangerang Elok, Serap Aspirasi Warga Terkait Permasalahan Banjir
- Kemenkop Perkuat Pengawasan, Targetkan Koperasi Jadi Sokoguru Ekonomi Nasional dalam 5 Tahun
- Sesmen UMKM Dorong UMKM Manfaatkan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing
- Rijanto, Lantik dan Sumpah Janji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkab Blitar
- Bupati Blitar HKN Ke -61 Perkuat Kolaborasi Wujudkan Generasi Sehat, Dan Hebat
BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi dan Partner
MEGAPOLITANPOS.COM, Bekasi— Sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta aparat kepolisian dan TNI, melakukan pengukuran tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Rabu (15/10/2025).
Pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju eksekusi atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, HY Ibrahim Husen.
Dihadang Warga, Aparat Tetap Lanjutkan Pengukuran
Baca Lainnya :
- Patroli Malam Gabungan, TNI dan Komduk Perkuat Keamanan Wilayah
- Pemuda Katolik Titip Harapan untuk Keuskupan TNI-Polri
- Patroli Malam Bersama Komduk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Jaga Keamanan
- Kompolnas Diminta Turun Tangan, Buruh Tani Dilaporkan Mencuri Kelapa di Lahan Sengketa
- Patroli Gabungan TNI–Komduk Tangsel Perkuat Keamanan Malam Hari
Proses pengukuran sempat diwarnai penolakan dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan. Namun berkat pengamanan ketat aparat gabungan, kegiatan tetap berjalan tertib.
“Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Warga yang menolak adalah kelompok yang tertipu oleh mafia tanah. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini,” ujar HY Ibrahim Husen di lokasi.
Dugaan Mafia Tanah dan Transaksi Ilegal
Ibrahim menjelaskan, kelompok warga yang menolak pengukuran diduga merupakan korban transaksi ilegal yang dilakukan oleh dua oknum bernama Jaenal dan Jamal, yang menjual lahan tanpa dasar hukum sah.
“Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya melalui proses resmi lewat PPAT, camat, dan lurah. Mereka baru melakukan transaksi sekitar tahun 2005–2006, sementara saya sudah sejak 1997,” tegas Ibrahim.
Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan semua putusan memenangkan dirinya sebagai pemilik sah lahan.
Dalam amar putusan disebutkan, pihak-pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.
Peringatan Keras: Jangan Halangi Proses Hukum
Ibrahim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi aparat dalam melaksanakan tugas negara.
“Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat. Kalau masih dihalangi, itu pidana,” ujarnya.
Ia juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya, bukan malah menghalangi proses hukum.
“Saya masih percaya kepada aparat. Tapi jika proses ini tidak diamankan, saya akan ambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Pengacara Warga Diduga Provokasi Massa
Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga aparat berwenang sah melakukan langkah eksekusi.

“Kalau ada yang menghalang-halangi, itu termasuk tindak pidana. Tindakan pengacara warga yang memprovokasi massa jelas tidak tepat, dan kami akan laporkan ke kepolisian,” ujar Suhadi bersama timnya.
Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa dugaan mafia tanah atas nama Jaenal dan Jamal sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Laporan ini kami buat agar tidak ada lagi oknum yang berspekulasi menjual atau menyewakan lahan yang bukan miliknya. Proses hukum kini sudah mendekati penetapan tersangka,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)











