BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

By Achmad Sholeh(Alek) 15 Okt 2025, 18:52:25 WIB Hukum
BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi dan Partner


MEGAPOLITANPOS.COM, Bekasi— Sejumlah petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bersama juru sita dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, serta aparat kepolisian dan TNI, melakukan pengukuran tanah seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Rabu (15/10/2025).

Pengukuran tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju eksekusi atas lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh pemilik sah, HY Ibrahim Husen.

Dihadang Warga, Aparat Tetap Lanjutkan Pengukuran

Baca Lainnya :

Proses pengukuran sempat diwarnai penolakan dari sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik atau penyewa lahan. Namun berkat pengamanan ketat aparat gabungan, kegiatan tetap berjalan tertib.

 “Proses pengukuran ini adalah bagian dari tahapan menuju eksekusi. Warga yang menolak adalah kelompok yang tertipu oleh mafia tanah. Saya tegaskan, saya adalah pemilik sah lahan ini,” ujar HY Ibrahim Husen di lokasi.

Dugaan Mafia Tanah dan Transaksi Ilegal

Ibrahim menjelaskan, kelompok warga yang menolak pengukuran diduga merupakan korban transaksi ilegal yang dilakukan oleh dua oknum bernama Jaenal dan Jamal, yang menjual lahan tanpa dasar hukum sah.

 “Tanah ini saya beli langsung dari pemilik sebelumnya melalui proses resmi lewat PPAT, camat, dan lurah. Mereka baru melakukan transaksi sekitar tahun 2005–2006, sementara saya sudah sejak 1997,” tegas Ibrahim.

Menurutnya, seluruh proses hukum telah dilalui hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan semua putusan memenangkan dirinya sebagai pemilik sah lahan.

Dalam amar putusan disebutkan, pihak-pihak yang menempati lahan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi.

Peringatan Keras: Jangan Halangi Proses Hukum

Ibrahim mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi aparat dalam melaksanakan tugas negara.

 “Putusan sudah inkrah. Tidak boleh ada yang menghalangi aparat. Kalau masih dihalangi, itu pidana,” ujarnya.

Ia juga mengimbau warga yang merasa menjadi korban mafia tanah untuk segera melapor ke Polda Metro Jaya, bukan malah menghalangi proses hukum.

 “Saya masih percaya kepada aparat. Tapi jika proses ini tidak diamankan, saya akan ambil langkah hukum sendiri,” tegasnya.

Kuasa Hukum: Pengacara Warga Diduga Provokasi Massa

Kuasa hukum Ibrahim Husen, C. Suhadi, Eddy Ghazali, dan Intan Kunang, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga aparat berwenang sah melakukan langkah eksekusi.



 “Kalau ada yang menghalang-halangi, itu termasuk tindak pidana. Tindakan pengacara warga yang memprovokasi massa jelas tidak tepat, dan kami akan laporkan ke kepolisian,” ujar Suhadi bersama timnya.

Pihaknya juga mengonfirmasi bahwa dugaan mafia tanah atas nama Jaenal dan Jamal sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

 “Laporan ini kami buat agar tidak ada lagi oknum yang berspekulasi menjual atau menyewakan lahan yang bukan miliknya. Proses hukum kini sudah mendekati penetapan tersangka,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Rasfiuddin: Sengketa Hukum Pers Wajar Selama Sesuai Koridor UU Pers

    🕔16:45:47, 06 Nov 2025
  • BPN Bekasi Gelar Pengukuran Lahan Inkrah 2,3 Hektare, Sempat Dihadang Warga Diduga Korban Mafia Tanah

    🕔18:52:25, 15 Okt 2025
  • Praktisi Hukum: Maraknya Tawuran Bukti Sistem Kewaspadaan Dini Tak Berfungsi

    🕔20:34:44, 05 Okt 2025
  • Sudah Setahun, Polres Jakarta Timur Lambat Menangani Kasus Dugaan Penipuan Investasi Pengusaha Ternama

    🕔23:31:31, 24 Jul 2025
  • PT Bangkit Lakuliner Indonesia dan PT Ragam Pangan Madani Sampaikan Klarifikasi Bersama Terkait Perkara Usaha secara Damai

    🕔20:29:05, 18 Jul 2025