BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba dari Sejumlah Wilayah di Indonesia

By Achmad Sholeh(Alek) 05 Des 2024, 23:43:08 WIB Nasional
BNN Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba dari Sejumlah Wilayah di Indonesia

Keterangan Gambar : BNN gelar konpers pengungkapan kasus narkoba di berbagai wilayah Indonesia


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-- Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) RI menyatakan sampai akhir 2024 telah mengungkap 15 kasus peredaran narkoba diberbagai wilayah Indonesia diantaranya Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, DKI Jakarta, Banten, hingga Bangka Belitung.

" Belasan kasus dari 10 provinsi itu merupakan hasil penindakan dalam dua pekan terakhir, yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Bea dan Cukai serta instansi lainnya,” ungkap Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN RI, Jakarta, Kamis, (5/12).

“Sebanyak 15 kasus itu terdiri dari berbagai jaringan. Jadi, dari banyak jejaring itu, mereka masuk dan memperebutkan pasar yang besar di wilayah tersebut,” tambahnya.

Baca Lainnya :

Dia mengatakan para bandar narkoba menjebak masyarakat untuk menjadi kurir dan pengedar hanya karena motif ekonomi. Mereka menipu masyarakat dengan tidak memberitahu ancaman dari tindak pidana ilegal pengedaran narkoba, sehingga banyak yang terlibat.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen I Wayan Sugiri menjelaskan lembaga antinarkoba itu senantiasa berkolaborasi dengan semua pihak dalam rangka pemberantasan dan pencegahan tindak pidana peredaran narkoba, termasuk dalam pengungkapan 15 kasus yang melibatkan 35 tersangka tersebut.

“Dari 15 kasus, jumlah barang bukti yang didapat sebanyak 80,877 kilogram sabu, 169.432,78 gram ganja, 59.807 butir ekstasi, dan 1.968 gram kokain, serta uang tunai senilai Rp301.940.000," terangnya.

Para tersangka dari belasan kasus itu ditangkap di berbagai tempat di provinsi tersebut. Selain itu, BNN juga mendapatkan banyak sumber informasi untuk mengungkap kasus itu, mulai dari informasi masyarakat, laporan intelijen BNN di setiap provinsi, serta komunikasi dengan Bea dan Cukai.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Juncto pasal 132 (1) sub pasal 113 (2) Juncto pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan jumlah barang bukti narkotika yang disita pada ungkap kasus tindak pidana narkotika itu, BNN telah berhasil menyelamatkan 475.903 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Jaga Kredibilitas BPS, Anis Byarwati Dorong Transparansi Metodologi PDB

    🕔14:01:16, 14 Agu 2025
  • Perkuat Brigade Pangan Pemkab Nias, Kementan Serahkan Bantuan Pompa Air untuk Lahan Tadah Hujan

    🕔17:41:37, 14 Agu 2025
  • Sejumlah Artis dan Influencer Indonesia Luncurkan Petisi Bersama, Serukan Aksi Kemerdekaan Palestina

    🕔06:09:22, 12 Agu 2025
  • Kementan Dorong P4S Kualanamu Perluas Dampak Generasi Petani Muda Daerah

    🕔12:18:02, 09 Agu 2025
  • P4S Telaga Rizky 21, Inspirasi Ketahanan Pangan dari Kota Metro

    🕔16:47:46, 08 Agu 2025
  • 33°CHujan rintik-rintikJakarta - Hari Ini

    Selasa

    27°C

    Rabu

    26°C

    Kamis

    30°C

    Jum'at

    28°C

    Sabtu

    29°C

    Minggu

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.