BLT Desa Sumberagung Prioritaskan KPM Lansia Miskin dan Sakit-Sakitan

By Johan MP 27 Mei 2022, 20:00:10 WIB Headline
BLT Desa Sumberagung Prioritaskan KPM Lansia Miskin dan Sakit-Sakitan

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dampak pandemi Covid 19 sampai sekarang masih dirasakan sebagian besar masyarakat, tak terkecuali yang dirasakan okeh 95 orang warga desa Sumberagung Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, yang masuk kategori sebagai warga miskin. Melalui anggaran Dana Desa (DD), kebijakan Pemerintah Desa setempat menyalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Kepala Desa Sumberagung Eko Harmono menyebutkan, sesuai aturan dari Pemerintah Pusat anggaran Dana Desa tahun 2022 sebesar 40 persen masih dikonsentrasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga miskin terdapat Covid 19. Dengan tetap mengacu PP, setiap Kelompok Penerima Manfaat (KPM) diterimakan masing-masing sebesar Rp.300.000,- diterima setiap bulannya. "Pada bulan Mei kita menyalurkan BLT dari anggaran Dana Desa kita lakukan sesuai jadwal pembagiannya, semua ada 95 KPM, masing masing KPM menerima utuh Rp.300.000 tanpa ada potongan sepeserpun," ujar Eko Harmono kepada wartawan. Sedangkan warga masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, menurut Kades Sumberagung Eko Harmono, pada dasarnya setiap RT/RW diberikan tugas untuk melakukan verifikasi pendataan berapa jumlah warga yang wajib menerima BLT dengan ketentuan seperti penduduk miskin yang sakit-sakitan dan para Lansia miskin agar mereka ini sejahtera. [caption id="attachment_5724" align="alignnone" width="300"] Bersama Muspika pembagian BLT DD desa Sumberagung Jum'at (27/05/22).[/caption] "Pemerintah bertujuan membantu mereka untuk meningkatkan taraf hidup warga miskin, kecuali yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah pusat yang melalui Dinas terkait pada Pemkab Blitar," papar Eko. Selain itu Program yang dapat dilaksanakan dalam upaya mempercepat program pembangunan di Desa Sumberagung adalah untuk program ketahanan pangan yang saat ini dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Pemerintah Pusat sebesar 20 persen dari anggaran Dana Desa." Untuk itu kita wujudkan dengan membangun Jalur Usaha Tani (JUT), yang bertujuan untuk memperlancar arus transportasi petani, sehingga dapat menurunkan biaya pengolahan lahan pertanian," pungkasnya.(adv/za/mp)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026