- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
Bersama Apdesi, STIH Painan Gelar Seminar Nasional Sosialisasi UU Desa

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan (STIH PAINAN) bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang menggelar seminar nasional dalam rangka Sosialisasi Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, yang lakasanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Puspemkab Tangerang, Tigaraksa Jumat (21/6/2024).
Acara yang digelar secara Offline dan Online itu menghadirkan Pemateri dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) dan Akademisi. Juga mengundang Pemkab Tangerang dan DPRD setempat. Serta melibatkan para kepala Desa se Kabupaten Tangerang, Masyarakat dan Mahasiswa.
Ketua STIH Painan, Dr Agus Prihartono mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa tentang undang-undang yang telah diperbarui. Dimana, saat ini pemerintah pusat telah melakukan perubahan masa jabatan Kepala Desa yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca Lainnya :
- Warga Siap Jadi Wajib Pajak Baru, Kades Minta Bapenda Jemput Bola
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- Pemasangan Patok Tanda Batas dan Pengukuran Tanah Wakaf Di Kabupaten Tangerang
- Sebanyak 1.634 Bidang Tanah Wakaf di Kabupaten Tangerang Belum Bersertifikat
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
Hal itu tercantum pada Undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan pada undang-undang 6 tahun 2014.
"Maka dari itu kami berinisiatif untuk membuat seminar ini bersama Apdesi dan Pemkab Tangerang dengan Narasumber yang juga dari Kemendagri. Agar Kepala Desa bisa lebih memahami terkait UU yang telah ditetapkan tersebut," terang Agus dikutip Wartawan, Sabtu (22/6/24).
Sementara itu, Indah Ariani Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada Kemendagri RI mengatakan, Pemerintah telah menetapkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dimana didalamnya menyebutkan masa jabatan kepala desa diperpanjang atau ditambah.
Di mana, sebelumnya masa jabatan kepala desa yakni 6 tahun dan menjadi 8 tahun demikianpun untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Setelahnya hal-hal teknis harus dilakukan pemerintah daerag terkait dengan perubahan itu. Harus mengeluarkan surat keputusan (SK) dan menetapkan nya," tuturnya.
Dirinya pun berterimakasih kepada STIH PAINAN yang bekerja sama dengan APDESI Kabupaten Tangerang tercipta nya kegiatan seminar nasional ini.
"Tentu kita berterima kasih dengan adanya kegiata seperti ini, dengan adanya sosialisasi akan cepat tersampaikan, dan diharapkan teman-teman di desa memiliki gambaran menyeluruh terhadap regulasi desa yang dikeluarkan pemerintah," beber Indah.
Ditempat yang sama, Asisten Daerah (ASDA 1) Pemkab Tangerang Drs. Syaifulloh yang diberikan mandat mewakili Pj Bupati Tangerang Dr. Andi Ony dalam sambutannya mengapresiasi kegitan edukasi yang di lakukan oleh STIH PAINAN dan APDESI.
"Dalam rangka untuk meningkatkan SDM masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang tentunya mendukung dan mensuport kegiatan edukasi yang bertajuk seminar nasional ini," bebernya.

Senada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman yang hadir pada kegiat itu juga mendukung dengan terselenggaranya kegiatan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Organisasi profesi itu.
"Tentunya, kegiatan ini penting untuk para Kepala Desa, sehingga Kepala Desa bisa memahami atas perubahan Undang-undang tersebut," paparnya.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, sambung Yayat, akan dikeluarkan pada bulan Juli mendatang, sebab saat ini masih dalam proses.
"SK perpanjangan kita lagi proses mudah-mudahan Juni ini atau awal Juli, bisa pengukuhan pada Kepala Desa yang penambahan itu. Insyaallah serentak," pungkasnya. ** (Jhn)








.jpg)








