- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus
Warga Siap Jadi Wajib Pajak Baru, Kades Minta Bapenda Jemput Bola

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Majalengka mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), muncul pesan penting dari tingkat desa. Kepala Desa Mirat, Kecamatan Leuwimunding, Asep Sumekar, menegaskan bahwa ribuan warga siap menjadi wajib pajak baru apabila pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang mudah dan responsif.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menargetkan 3.776 bidang tanah di Desa Mirat. Namun dalam proses pendataan, ditemukan sekitar 1.000 bidang tanah yang belum memiliki dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Menurut Asep, kondisi tersebut seharusnya menjadi peluang besar bagi pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan PAD Kabupaten Majalengka.
Baca Lainnya :
- Bank Majalengka Genjot UMKM Lewat KURMA, Modal Mudah Tanpa Jaminan
- Baznas dan PT Diamond Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Anak Yatim
- Penutupan UKW PWI Jabar, Atal S Depari Ingatkan Bahaya Berita Tak Terverifikasi
- Bupati Majalengka Alarmkan Lonjakan HIV dan TBC, Kasus Terus Naik
- Bupati Eman Tinjau Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Berhasil Diselamatkan
"Kalau masyarakat ingin dibuatkan objek pajak dan ingin membayar pajak, seharusnya ini menjadi kabar baik bagi pemerintah. Warga tidak meminta bantuan sosial, mereka justru ingin berkontribusi kepada daerah melalui kewajiban perpajakan," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Asep menilai semangat warga untuk mengikuti program sertifikasi tanah harus dijawab dengan langkah konkret pemerintah. Menurutnya, kehadiran petugas di lapangan dan pelayanan jemput bola akan jauh lebih efektif dibanding menunggu masyarakat datang sendiri menghadapi proses administrasi yang panjang.
Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan bukan sekadar kepentingan Desa Mirat, melainkan masukan konstruktif kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
"Ini bentuk perhatian kami kepada pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Majalengka. Ketika masyarakat sudah sadar pajak, pemerintah harus menangkap peluang itu. Jangan sampai warga yang ingin tertib administrasi justru terhambat oleh birokrasi," katanya.
Secara politik pemerintahan, persoalan tersebut dinilai memiliki dampak strategis. Ribuan bidang tanah yang selama ini belum masuk dalam basis pajak berpotensi menjadi sumber penerimaan baru bagi daerah apabila proses administrasi dan pendataan dapat diselesaikan dengan cepat.
Karena itu, Asep berharap semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak berhenti pada slogan. Menurutnya, visi Langkung SAE harus diwujudkan melalui pelayanan yang mampu memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya kepada negara.
"Kalau warga dipermudah mengurus administrasi dan pajak, manfaatnya bukan hanya bagi masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan tambahan PAD dari wajib pajak baru. Ini sama-sama menguntungkan," tegasnya.
Pengamat pemerintahan menilai, aspirasi dari tingkat desa tersebut patut menjadi perhatian serius. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, perluasan basis pajak melalui legalisasi aset masyarakat dapat menjadi salah satu strategi efektif meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan kebijakan baru.
Dengan target 3.776 bidang tanah dan sekitar 1.000 bidang yang masih terkendala dokumen perpajakan, Desa Mirat kini menjadi contoh bagaimana pelayanan publik yang lebih sederhana dapat membuka peluang peningkatan PAD sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pesan warga pun sederhana, mereka tidak meminta bantuan, melainkan kesempatan untuk menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah untuk menjawab aspirasi tersebut dengan kebijakan yang nyata. ** (Agit)

















