- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
Benny Rhamdani: Merubah Akronim PMI Bukan Wewenang BP2MI

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengklarifikasi berita terkait revisi Perpres Nomor 90 Tahun 2019 mengenai akronim Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Benny menegaskan BP2MI bukan pihak yang berwenang melakukan perubahan akronim PMI, meski memiliki kesamaan dengan Palang Merah Indonesia yang juga memakai singkatan PMI.
"Saya ingin klarifikasi berita hari ini bahwa BP2MI tidak pada posisi untuk mengusulkan perubahan akronim PMI. Usulan perubahan itu datangnya dari pengurus Palang Merah Indonesia. Bagi kami yang merubah itu adalah menjadi domain pihak berwenang," kata Benny Rhamdani dalam konferensi pers terkait akronim dan logo Pekerja Migran Indonesia di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Baca Lainnya :
- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
Dijelaskan Benny, penggunaan akronim PMI yang digunakan lembaganya berdasar pada Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.
Benny menyebut hal tersebut merupakan perintah negara, bukan atas kemauan sendiri dari pihak BP2MI.
"Kami memiliki dasar undang-undang yang berbeda, kita memiliki logo kelembagaan berbeda, kita memiliki nomenklatur nama lembaga yang berbeda, di sana adalah Palang Merah Indonesia dan di sini adalah Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentu berbeda," ujar Benny, yang juga Politisi Partai Hanura itu.
Lebih lanjut, penggunaan akronim PMI dalam kegiatan BP2MI bukan menggunakan kalimat tunggal. Misal, ucap Benny, Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
"Kalau pun saya bersama jajaran BP2MI selalu mengunakan PMI itu tidak pernah tunggal, misalnya kami menyebut menghindari penempatan pekerja migran Indonesia atau PMI, kami menangani PMI terkendala, PMI yang sakit jadi tidak pernah tunggal," cetusnya.
Meski demikian, Benny menghormati permintaan Palang Merah Indonesia untuk merubah akronim PMI.
Namun hal tersebut, lanjut Benny, bukan wewenang lembaganya.
"Jadi, atas dasar apa yang diminta Palang Merah Indonesia, kita memberikan penghormatan dengan permintaannya agar BP2MI tidak menggunakan akronim PMI tentu kita menyerahkan kepada pihak berwenang, bukan wewenang kita," imbuhnya.(*)





.jpg)











