- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
- Kemenhub: Transportasi di Kalimantan Tetap Beroperasi di Tengah Karhutla.
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Gulkarmat Jakut Gencarkan Edukasi Cegah Kebakaran di Tengah Perayaan HUT ke-81 RI
- Lomba Kreasi Layang - Layang Ajarkan Generasi Muda Produktif dan Lebih Berkegiatan Positif
- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
Begini Isi SE Pengelolaan Sampah yang Baru

Keterangan Gambar : Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
Hal tersebut seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah tanah air, tak terkecuali di wilayah Kota Tangerang.
Arief, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca Lainnya :
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
“Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” ucap Arief. Kamis, (24/08/2023).
Langkah ini, lanjut Arief, dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dan turut serta dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Menyikapi hal itu, wali kota, telah mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan terkait pengelolaan sampah.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat, untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya sebagai berikut,
1. Dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
2. Dilarang membuang sampah dan / atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
3. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
4. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Wali kota, menuturkan, bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas.
“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda dengan nilai Rp 50 (Lima Puluh Juta Rupiah) bagi setiap individu,” tutur Arief, seraya mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat. “Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” tutupnya. ** (Jhn)

















