BBWS Jatim Warning Penambang Galian C Ilegal Acam Kurungan Penjara.

By Titus MP 09 Sep 2026, 07:50:38 WIB Jawa Timur
BBWS Jatim Warning Penambang Galian C Ilegal Acam Kurungan Penjara.

Keterangan Gambar : BBWS Jatim Peringati Penambang galian C


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Maraknya penambang galian C di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur menjadi peringatan keras, sekarang BBWS tak main - main kepada penambang ilegal dan bakal menurunkan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan penegakan supremasi hukum yang melanggar ketentuan undang - undang . 

Langkah gebrakan ini BBWS Jawa Timur sementara sedang melakukan peringatan kepada setiap pelaku aktivitas pertambangan galian C yang mayoritas masih ilegal di Kabupaten Blitar agar mentaati dan mengindahkan peraturan perizinan yang berlaku  .

Dikemukakan oleh Sub Koordinator Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, Yudi Abriyanto melalui edukasi regulasi yang masif, penertiban fisik di lapangan dapat diminimalkan tingkat pelanggaran dilapangan, karena dengan kesadaran hukum masyarakat akan terbangun. Meski begitu, ia menegaskan tindakan keras dan tegas tetap dilakukan kepada pengelola yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku. 

Baca Lainnya :

”Harapan kami kebutuhan ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun harus berkomitmen berizin di kawasan SDA. Jika sudah kami berikan edukasi dan sosialisasi namun tetap nekat melanggar aturan, maka Aparat Penegak Hukum (APH) yang akan turun tangan melakukan penindakan hukum secara pidana," ungkapnya seusai melakukan pemasangan plang sosialisasi regulasi pertambangan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Selasa (08/09/26).

Dikatakannya, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan dan pemantauan pengawasan Sumber Daya Air (SDA) di wilayah Kabupaten Blitar.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti maraknya pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu) atau galian C tak berizin.

Seluruh pemanfaatan kawasan sungai untuk galian C wajib tunduk pada regulasi dan tata cara rekomendasi teknis yang berlaku. Dalam penertiban itu, BBWS Brantas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis agar para pengelola penambangan tergerak untuk mengurus dokumen perizinan resmi.

”Kegiatan hari ini difokuskan pada pengawasan SDA atas aduan galian C. Kami melakukan pendekatan humanis kepada para pengelola usaha tambang agar terdorong mengurus izin," kata dia.

Lebih lanjut, pengurusan izin ini sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2026 tertanggal 15 Juli 2026 terkait tata cara rekomendasi teknis.

Yudi menguraikan, lantaran dalam inspeksi lapangan petugas belum bertemu langsung dengan seluruh kelompok masyarakat pengelola, pihaknya bakal menggalang kolaborasi lintas instansi untuk menginventarisasi data para penambang. BBWS Brantas juga menyoroti penggunaan armada perahu tambang di sepanjang aliran sungai yang sejauh ini terdeteksi belum mengantongi izin resmi. 

“Untuk perizinan perahunya, kami berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Kami berkolaborasi dengan instansi terkait dan perusahaan swasta untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang melakukan penambangan. Nantinya mereka akan kami kumpulkan untuk diberi sosialisasi tata cara perizinan," tutup Yudi. ( za/mp )




  • Pastikan Kesiapan Operasi Unsur Laut, Pangkogabwilhan I Kunjungi Koarmada II Surabaya.

    🕔16:57:56, 07 Okt 2026
  • Dandim 0808/Blitar Pimpin Apel HUT Ke 81 TNI, Tegaskan Komitmen Kawal Kedaulatan Bersama Rakyat.

    🕔13:44:35, 05 Okt 2026
  • Tan Ngi Hing Anggota Komisi II DPRD Kota Blitar Respon Positif Skema Baru BGN untuk SPPG Mulai 5 Oktober.

    🕔17:38:36, 02 Okt 2026
  • Gara Gara Terperosok Limbah Blotong Panas Pabrik Gula Dua Warga Alami Luka Bakar Serius.

    🕔10:11:45, 02 Okt 2026
  • Apresiasi Wajib Pajak Teladan Bupati Blitar Rijanto Anugerahkan BliTaX Award 2026.

    🕔21:42:45, 29 Sep 2026