- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Bawaslu Kalteng Cabut Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Terhadap Anggota KPU Barito Utara


MEGAPOLITANPIS.COM - Palangka Raya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kalteng diketuai J. Kristiadi didampingi Anyualataha Haridison (unsur masyarakat/TPD Kalteng) dan Tity Yukrisna (unsur KPU/TPD Kalteng).
menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap salah satu Anggota KPU Kabupaten Barito Utara selaku teradu.
Dan Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi tiga Komisioner lainnya selaku pihak tetkait, juga dihadiri oleh ketua Bawaslu Barito Utara.
Sidang dengan nmr perkara nomor 138-PKE-DKPP/IV/2025 perihal dugaan pelanggaran: unggahan status WhatsApp salah datu anggota KPU (PR) pada 31 Januari 2025 yang dinilai mengarah pada ketidak netralan penyelenggara.
Dilaksanakan di kantor Bawaslu Kalteng, Jumat ( 15/08/2025).
Sidang berakhir singkat (Buka - Tutup) karena Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengadu yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi bersama anggota Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia sepakat untuk mencabut aduannya.
Pencabutan pengaduan tersebut melalui surat tertanggal 13 Agustus 2025 yang disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi pada persidangan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menjelaskan, pencabutan dilakukan dengan mempertimbangkan Sinergitas kelembagaan serta Stabilitas Sosial di Barito Utara pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Selain itu KPU Provinsi selaku atasan langsung teradu, akan melakukan pembinaan langsung kepada teradu.
Dalam pembinaan tersebut, Bawaslu Kalteng akan melakukan pengawasan terhadap Mekanisme pembinaan yang dilakukan oleh KPU Provinsi terhadap teradu.
Dengan diterimanya pencabutan pengaduan dari Bawaslu Kalteng, oleh majelis, maka perkara tidak berlanjut.
Secara kelembagaan, langkah ini menandai upaya de-eskalasi pasca PSU Barito Utara, sekaligus menegaskan peran DKPP sebagai forum etik yang terbuka namun menghormati hak pengadu untuk mencabut perkara sebelum pembuktian.
(A)



.jpg)



.jpg)



.jpg)




