Akan Berlanjut ke Kejaksaan dan KPK, LIRA Laporkan 4 orang terduga korupsi dana UKW PWI Pusat

By Achmad Sholeh(Alek) 22 Apr 2024, 13:15:47 WIB Nasional
Akan Berlanjut ke Kejaksaan dan KPK, LIRA Laporkan 4 orang terduga korupsi dana UKW PWI Pusat

Keterangan Gambar : Presiden LIRA HM.Yusuf Rizal saat memberikan keterangan pers pada awak media(Poto.Mang Kozal).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Kasus dugaan korupsi dana CSR BUMN untuk UKW PWI Pusat masih ramai diperbincangkan publik terutama dikalangan para kuli tinta yang merasa dicemarkan citra profesinya oleh segelintir oknum pengurus PWI pusat.

Presiden LIRA( Lumbung Informasi Rakyat) HM.Jusuf Rizal,SH kepada awak media mengatakan, LIRA melaporkan kasus tersebut dengan maksud demi menjaga Marwah PWI sebagai pimpinan para wartawan di Indonesia. Apa yang dilakukan DK PWI pusat memberikan sangsi masih dirasakannya kurang tegas.


Baca Lainnya :




" Saya melaporkan bukan atas nama pribadi, tidak ada maksud atau dendam pribadi, saya banyak kenal dengan mereka, namun ini adalah pelanggaran hukum, justru saya bertindak agar PWI kembali menjadi lebih baik dimata masyarakat, saya kira DK " masuk angin" kurang tegas harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku tidak hanya sangsi internal," katanya, pada wartawan di kediamannya Depok, Minggu(21/4).

Sebelumnya Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) bersama Edison diterima Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa didampingi staf Pengaduan Masyarakat, Jumat,19 April 2024 di Mabes Polri.

" Jika penanganan kasus dilakukan hanya dari unsur internal, maka banyak pihak meragukan walaupun ada sangsi tegas dari DK. Masyarakat pada gak percaya lagi, lha ini pengurusnya aja koruptor," terang Yusuf.

Menurutnya, masyarakat tahunya wartawan itu adalah bagian dari PWI, karena brand nya sudah seperti itu," kan citranya berimbas jadi negatif, orang dulu bilang " kau naik apa Honda ?, padahal kita naik Kawasaki.karena memang brandnya memang sudah seperti itu," imbuhnya.

Dalam hal laporannya ke Bareskrim, Yusuf mengungkapkan ada nama nama yang sudah diserahkan ke Bareskrim, nama nama tersebut diakuinya berdasarkan penjelasan dari Marthen Selamet Susanto selaku Bendahara umum PWI pusat.

" Dilaporkan ada 4 orang itu kan seperti penjelasannya Martin selamet, 1. Ketua Umum HB, 2.Sekjen SI, wabendum MI, dan direktur UMKM SH" terangnya.

Lebih jauh Yusuf mengatakan terkait dugaan yang menyebutkan bahwa adanya cashback yang diberikan ke oknum BUMN, maka pihak LIRA meminta penjelasan kepada BUMN melalui surat." makanya PWMOI berkirim surat minta penjelasan ke BUMN, siapa itu oknum BUMN yang berinisial G yang menerima cashback berarti kan ada unsur korupsi, nanti diperkuat lewat panggilan pihak Bareskrim," ujarnya.

Ditegaskan Yusuf selain LIRA melaporkan ke Bareskrim, pihaknya juga sedang mempersiakan laporan ke Kejaksaan dan KPK. Karena kasusnya sudah masuk unsur korupsi dan unsur penggelapan.

" kita memilih tiga lembaga akan melaporkan ke Bareskrim, kejaksaan, atau KPK, tapi saya percaya pihak Bareskrim akan bertindak secara profesional. Kecuali tidak berjalan semestinya maka saya akan laporkan ke KPK atau kejaksaan agung," kata dia.

Menurutnya  KPK bisa mensupervisi atau bisa mengambil alih manakala ditemukan ada indikasi keterlibatan pemerintah seperti cashback tadi." Yang jelas jelas ini korupsi, dana CSR BUMN kan uang negara, kata Pria yang berusia 59 tahun ini.

Terkait apakah dalam setiap menangani perkara Yusuf pernah mengalami intervensi atau ancaman, pria yang pernah membongkar kasus korupsi pada acara Aneka Ria safari dan pernah membongkar kasus rekening gendut Pati Polri ini menjawab santai.

" Anak buah saya pernah mengabarkan dalam suatu penanganan kasus, bahwa dirinya pernah diancam lewat telpon, namun saya tegaskan mengapa tidak mengancam saya langsung ,kan mereka punya no kontak saya, tau kantor dan rumah saya. Saya sudah hampir 20 tahun menjadi pegiat anti korupsi, LIRA tidak akan bicara tanpa data dan fakta" tutupnya.

Dalam konteks penanganan kasus pria keturunan Batak Madura ini mengaku dirinya tidak main main dalam hal penanganan kasus sebuah perkara," saya sudah hampir 20 tahun menjadi pegiat anti korupsi, lira tidak akan bicara tanpa data dan fakta.

Dalam hal kasus dana UKW PWI Pusat lanjut Yusuf, pengakuan dari Lia, staf keuangan PWI pusat, keterangan Martin selamet dan adanya pengembalian uang dari sekjen, itu bukti dan fakta bukan opini jadi kita kumpulkan menjadi sebuah kesimpulan nah disitu ada unsur pidananya

" Lalu mengapa mereka para pengurus merasa keberatan malah minta DK memberikan peringatan kepada seolah penyebar informasi ke publik, Lalu ternyata DK tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan Ilham Bintang dan Herbert Timbo Siahaan," ujarnya.

Lantas bagaimana solusi yang dapat dipercayai masyarakat luas, Yusuf berharap dibentuk Tim audit yang independen agar betul betul transparan dan akuntabel.

" Kalau perlu reformasi dan Mosi tidak percaya dilakukan, undang pengurus wartawan daerah untuk Munas," kita bagian dari sistem kontrol kebijakan pemerintah, kita berdarah darah dilapangan sedang mereka hanya duduk tapi pimpinannya begitu bagaimana," pungkas Yusuf Rizal.

Sementara ditempat terpisah, Edison Siahaan selaku wartawan senior di PWI dan Wakil Sekolah Jurnalisme di PWI Jaya mengatakan

Kasus yang menimpa PWI sangat memalukan, dan mencemarkan nama baik Organisasi Wartawan tertua di Indonesia." PWI bukan lagi rumah yang menyenangkan, justru memicu kagaduhan serta mencemari profesi wartawan. Anehnya, para pemimpin organisasi wartawan itu ikut membuat kegaduhan dan saling tuding untuk kepentingan kelompok maupun pembelaan diri. Sehingga tidak ada lagi yang objektif untuk melihat dan menilai prahara yang menimpa PWI pusat. Maka, saya memutuskan untuk mencari pihak yang bisa objektif untuk membuat kasus ini clean dan clear yaitu aparat penegak hukum," kata Edison.

Kalau menyimak kasus ini lanjut Edison, dana yang digunakan untuk kegiatan UKW, kalau untuk kegiatan lain misalnya untuk Sekolah Jurnalisme harus mendapat persetujuan pihak yang memiliki kewenangan untuk itu.

" Dari klasifikasi yang disampaikan Sekjen Sayid dalam rilis hak jawabnya, ada yang tidak singkron dengan tindakan yang dilakukan beberapa saat setelah rekomendasi DK disampaikan, justru beredar tanda bukti pengembalian dana UKW ke PWI sebesar Rp 540 juta, padahal sebelumnya membantah menerima uang dari dana yang didapatkan dari BUMN," katanya.

Edison menilai dalam hal penanganannya oleh internal PWI kasus ini sungguh sangat memalukan. Apalagi upaya yang dilakukan sangat tertutup , tidak transparan, padahal kasus ini bukan semata persoalan etika dan moral. Kesannya, PWI seperti milik sendiri atau kelompoknya.

" Padahal  jelas jelas ada dugaan peristiwa atau perbuatan melanggar hukum yaitu dugaan penggelapan atau korupsi . Tetapi ada pihak yang terus berupaya membungkus perbuatan jahat itu tidak terkuak ke publik," tukasnya.

Edison berharap nantinya dalam proses hukum, semua pihak yg diduga mengetahui, mendengar dan mengalami wajib hukumnya untuk memberikan keterangan apabila penyidik membutuhkan. 

" Kita semua mengawal agar kasus ini berjalan dan ditangani penyidik secara profesional dan akuntabel," pungkas Edison.(ASl/MP)




  • Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa

    🕔15:48:23, 04 Apr 2026
  • BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas

    🕔15:11:10, 01 Apr 2026
  • DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan

    🕔19:15:34, 31 Mar 2026
  • Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon

    🕔22:29:45, 31 Mar 2026
  • WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan

    🕔18:34:21, 29 Mar 2026