Breaking News
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
Ahli Waris Muksin Menuntut Hak Sisa Tanah Kepada PT Billy Moon Dan Tarakanita

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Ahli Waris Muksin Bin Riih, semakin optimis mengikuti persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk merebut kembali haknya sisa tanah ahli waris seluas 1.317 M2, berlokasi di Kampung Bojong RT 003 RW 006 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Durensawit Jakarta Timur. Selama ini diduga, dimiliki pihak PT Billy Moon dan Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT). Muksin mengatakan Senin (1/2/22), ia yakin kalau dirinya dapat mengambil kembali hak waris Sisa tanah, seluas 1.317 meter. Thomas SH, selaku Kuasa Hukum Muksin menerangkan, kepada megapolitanpos.com, bahwa alih waris Muksin, tidak pernah menerima uang kerohiman sebesar Rp 20.000.000 juta, dari Drs. Mucthar dari pihak PT Billy Moon. "Pak Muksin sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual warisan tersebut kepada pihak manapun, apa lagi menandatangi surat pernyataan pada tanggal 6 April 2001, sedangkan Girik C 114 Persil NO. II/DI seluas 1.317 M bukan termasuk milik PT Billy Moon atau Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT)," ujar Thomas. Lebih lanjut Thomas mengatakan kliennya menuntut sisa tanah seluas 1.317 M dan kami akan perjuangkan demi klien kami dalam kasus ini, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang selama ini masih berlanjut. Sementara DR Efendi Simanjuntak, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Billy Moon, ketika di wawancarai megapolitanpos.com menjelaskan, bawah tanah tersebut sudah dibebaskan dan sudah dibayar semua. "Dengan ahli waris sudah dimusyawarahkan, sudah selesai, tidak ada lagi gugat menggugat dan tidak ada lagi tanah Girik C144 yang tadinya seluas 10.000 M dipecah menjadi dua Girik masing masing 5.000 meter, tanah yang 5.000 M ini sudah termasuk sisa tanah yang 1.317 M, jadi tidak ada lagi tanah sisa," Kata Efendi Simanjuntak, Kamis (27/1/22) beberapa waktu yang lalu. Persidangan ini masih berlanjut, di pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) sampai pengadilan akan memberi keputusan perkara ini.(Ronald)

















