Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Ahli Waris Muksin Menuntut Hak Sisa Tanah Kepada PT Billy Moon Dan Tarakanita

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta-Ahli Waris Muksin Bin Riih, semakin optimis mengikuti persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, untuk merebut kembali haknya sisa tanah ahli waris seluas 1.317 M2, berlokasi di Kampung Bojong RT 003 RW 006 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Durensawit Jakarta Timur. Selama ini diduga, dimiliki pihak PT Billy Moon dan Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT). Muksin mengatakan Senin (1/2/22), ia yakin kalau dirinya dapat mengambil kembali hak waris Sisa tanah, seluas 1.317 meter. Thomas SH, selaku Kuasa Hukum Muksin menerangkan, kepada megapolitanpos.com, bahwa alih waris Muksin, tidak pernah menerima uang kerohiman sebesar Rp 20.000.000 juta, dari Drs. Mucthar dari pihak PT Billy Moon. "Pak Muksin sendiri mengakui bahwa dirinya tidak pernah menjual warisan tersebut kepada pihak manapun, apa lagi menandatangi surat pernyataan pada tanggal 6 April 2001, sedangkan Girik C 114 Persil NO. II/DI seluas 1.317 M bukan termasuk milik PT Billy Moon atau Yayasan Pendidikan Tinggi Tarakanita (YPTT)," ujar Thomas. Lebih lanjut Thomas mengatakan kliennya menuntut sisa tanah seluas 1.317 M dan kami akan perjuangkan demi klien kami dalam kasus ini, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang selama ini masih berlanjut. Sementara DR Efendi Simanjuntak, S.H., M.H., Kuasa Hukum PT Billy Moon, ketika di wawancarai megapolitanpos.com menjelaskan, bawah tanah tersebut sudah dibebaskan dan sudah dibayar semua. "Dengan ahli waris sudah dimusyawarahkan, sudah selesai, tidak ada lagi gugat menggugat dan tidak ada lagi tanah Girik C144 yang tadinya seluas 10.000 M dipecah menjadi dua Girik masing masing 5.000 meter, tanah yang 5.000 M ini sudah termasuk sisa tanah yang 1.317 M, jadi tidak ada lagi tanah sisa," Kata Efendi Simanjuntak, Kamis (27/1/22) beberapa waktu yang lalu. Persidangan ini masih berlanjut, di pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN) sampai pengadilan akan memberi keputusan perkara ini.(Ronald)

















