Breaking News
- Tips Persiapan Wisata Idul Fitri 1447 Hijriah Bersama Keluarga dan Kerabat
- Ziarah Lebaran 1447 H Penuh Haru, Eman Suherman Kenang Orang Tua di Hari Fitri
- Misteri Kematian Pria di Sungai Cipanumbak, Warga Majalengka Geger
- Tour de Lebaran Belum Usai! Iing Misbahuddin: Perut Boleh Full, Silaturahmi Jalan Terus
- Open House Idulfitri 1448 H, Bupati Barito Utara Pererat Silaturahmi dan Umumkan Juara Pawai Mobil Hias
- Bupati Barito Utara Sholat Idulfitri Bersama Warga di Masjid Raya Shirathal Mustaqim
- Takbir Bergema, Barito Utara Rayakan Malam Kemenangan Dengan Pawai Meriah
- Wasekjen PRSI Muhamad Ied Hadiri Halal Bihalal di Balai Kota DKI
- H. Iing Misyahudin: Idul Fitri Momentum Sucikan Hati dan Bangkit Bangun Majalengka
- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
Adib Zamhari Mundur dari Partai dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Ada Apa ?

MEGAPOLITANPOS COM, Kabupaten Blitar - Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ahirnya memilih mundur dari Partai dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Kediamannya desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada Sabtu siang (30/04/22). "Memang saya telah menyatakan mundur dari keanggotaan di DPRD Kabupaten Blitar dan juga keluar dari Partai Kebangkitan Bangsa, surat pengunduran diri saya sudah kami sampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan DPP PKB," ujar Adib. Tidak dibeberkan secara detail oleh Adib, ketika ditanya wartawan mengapa dirinya pilih jalan mundur, sebab apa yang dialami selama ini, selain tak elok dikonsumsi masyarakat umum, garis besarnya masih tutur Adib saat ini didalam internal suhu politik agak memanas, kendati demikian pihaknya tetap menjaga marwah nama partai. "Memang saya pilih mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, dengan posisi sebagai wakil ketua komisi IV dan di fraksi sebagai bendahara partai. Kalau kita berkaca Undang-undang MD3 pasal 405 bahwa anggota DPRD kabupaten dan kota berhenti antara waktu karena ; a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri atau; c. Diberhentikan. Jadi saya mengambil pasal 405 ayat (1) poin b, mengundurkan diri secara sepihak dan menurut saya sudah tidak sesuai atau tidak sama dengan visi misi saya, tidak sesuai bagaimana partai PKB bisa mengayomi nyatanya tidak sesuai dengan harapan saya," tutur Politisi muda yang juga mantan Kpt.pelaut. Sebagai orang yang cakap disemua organisasi ini, Adib juga mengisahkan perjalanan awal terjun di kancah politik, Dia mengaku masuk ke partai Politik hanya untuk mencari panggung untuk memperjuangkan masyarakat dan membangun Kabupaten Blitar, seperti slogan Pemerintahan sekarang "Maju Bersama Sejahtera Bersama". "Walapun saya tidak di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun saya akan tetap memperjuangkan untuk kemajuan Kabupaten Blitar," imbuhnya. Ditanya wartawan kedepan apakah tetap ingin berkiprah di partai politik, Adib mengatakan terkait hal itu masih butuh waktu untuk berpikir, tidak grusa grusu, saat ini lebih konsentrasi kepada keluarga. Dan selama pengunduran dirinya berproses sejak saat itu pula Adib Zamhari tak lagi ngantor ke DPRD Kabupaten Blitar. "Setelah nanti proses pengunduran berhasil, maka selama itu pula gaji yang saya terima akan saya kembalikan ke Sekertariat DPRD Kabupaten Blitar," pungkasnya.(za/mp)

















