Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Adib Zamhari Mundur dari Partai dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Ada Apa ?

MEGAPOLITANPOS COM, Kabupaten Blitar - Politisi muda dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ahirnya memilih mundur dari Partai dan sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar. Pernyataan itu disampaikan saat jumpa pers di Kediamannya desa Slumbung Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, pada Sabtu siang (30/04/22). "Memang saya telah menyatakan mundur dari keanggotaan di DPRD Kabupaten Blitar dan juga keluar dari Partai Kebangkitan Bangsa, surat pengunduran diri saya sudah kami sampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan DPP PKB," ujar Adib. Tidak dibeberkan secara detail oleh Adib, ketika ditanya wartawan mengapa dirinya pilih jalan mundur, sebab apa yang dialami selama ini, selain tak elok dikonsumsi masyarakat umum, garis besarnya masih tutur Adib saat ini didalam internal suhu politik agak memanas, kendati demikian pihaknya tetap menjaga marwah nama partai. "Memang saya pilih mengundurkan diri baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar, dengan posisi sebagai wakil ketua komisi IV dan di fraksi sebagai bendahara partai. Kalau kita berkaca Undang-undang MD3 pasal 405 bahwa anggota DPRD kabupaten dan kota berhenti antara waktu karena ; a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri atau; c. Diberhentikan. Jadi saya mengambil pasal 405 ayat (1) poin b, mengundurkan diri secara sepihak dan menurut saya sudah tidak sesuai atau tidak sama dengan visi misi saya, tidak sesuai bagaimana partai PKB bisa mengayomi nyatanya tidak sesuai dengan harapan saya," tutur Politisi muda yang juga mantan Kpt.pelaut. Sebagai orang yang cakap disemua organisasi ini, Adib juga mengisahkan perjalanan awal terjun di kancah politik, Dia mengaku masuk ke partai Politik hanya untuk mencari panggung untuk memperjuangkan masyarakat dan membangun Kabupaten Blitar, seperti slogan Pemerintahan sekarang "Maju Bersama Sejahtera Bersama". "Walapun saya tidak di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), namun saya akan tetap memperjuangkan untuk kemajuan Kabupaten Blitar," imbuhnya. Ditanya wartawan kedepan apakah tetap ingin berkiprah di partai politik, Adib mengatakan terkait hal itu masih butuh waktu untuk berpikir, tidak grusa grusu, saat ini lebih konsentrasi kepada keluarga. Dan selama pengunduran dirinya berproses sejak saat itu pula Adib Zamhari tak lagi ngantor ke DPRD Kabupaten Blitar. "Setelah nanti proses pengunduran berhasil, maka selama itu pula gaji yang saya terima akan saya kembalikan ke Sekertariat DPRD Kabupaten Blitar," pungkasnya.(za/mp)

.jpg)






.jpg)








