2 dari 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Jadi Tersangka

By Sigit 30 Sep 2024, 10:15:30 WIB DKI Jakarta
2 dari 5 Pelaku Aksi Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Kemang Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tim Gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap lima orang terkait pembubaran paksa diskusi diaspora yang terjadi di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu 28  September 2024.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadi mengatakan, dari lima orang itu, ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diantaranya adalah inisial FEK, ini selaku koordinator lapangan," ucapnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Baca Lainnya :

Djati mengatakan tersangka lain ialah GW yang diduga melakukan perusakan di lokasi. Sementara tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

"Dari lima para pelaku yang sudah kita amankan, kita akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya," kata Djati.

Selanjutnya Djati menyebutkan dari hasil pemeriksaan, dalam pembubaran paksa acara tersebut tersangka berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin.

"Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Cinta Tanah Air sekitar 30 orang. Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya," sebutnya.

Djati menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi premanisme. Polda Metro Jaya, lanjut dia, akan menindak tegas para pelaku yang terlibat.

"Ini adalah sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya, komitmen kami yang terkait dengan insiden yang terjadi kemarin, kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan," ujar Djati.

"Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran kejahatan yang dilakukan kelompok masyarakat seperti yang terjadi kemarin," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. ** (Anton)




  • Polda Metro Peduli Korban Gempa NTT, Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan

    🕔09:20:03, 18 Agu 2026
  • Kenakan Pita Hitam, 9 Ribu Personel Gabungan TNI Polri Kawal 47 Kegiatan Termasuk Demo di Jakarta

    🕔13:33:11, 18 Agu 2026
  • Ditbinmas Polda Metro Perkuat Sinergi Jaga Jakarta Bareng Ormas

    🕔09:58:13, 30 Jul 2026
  • Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah

    🕔01:27:25, 28 Jul 2026
  • Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir

    🕔23:52:20, 28 Jul 2026