15 Tersangka Kasus Narkoba di Majalengka Berhasil Diamankan, Bentuk Komitmen Tekan Laju Peredaran

By Sigit 14 Mar 2024, 11:08:42 WIB Jawa Barat
15 Tersangka Kasus Narkoba di Majalengka Berhasil Diamankan, Bentuk Komitmen Tekan Laju Peredaran

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya didampingi jajarannya.


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Sat Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat pada triwulan pertama tahun 2023 berhasil mengungkap 14 kasus terkait tindak pidana Narkoba di Wilayah hukum Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si., CPHR, yang didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya dan jajarannya menjelaskan, ada 14 kasus terkait narkoba yang berhasil diungkap.

Dalam konferensi pers dihadapan insan media, disebutkan bahwa diantaranya 2 (dua) kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar.

Baca Lainnya :

"Dari kasus narkoba tersebut, 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, peredaran narkotika jenis sabu, penyimpanan dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering," kata, Kapolres Majalengka. Kamis, (14/03/2024).

Dijelaskan, diantara beberapa tersangka yang di amankan berinisial DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS. Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.

"Untuk pasal yang disangkakan terhadap masing masing tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tegasnya.

Sementara, untuk tersangka tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Diakhir, AKBP Indra Novianto menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkoba ini adalah bentuk komitmen Polres Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

"Demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan terus diperkuat untuk menekan laju peredaran Narkoba di masa mendatang," pungkasnya. ** (Agit)




  • DPRD Kota Bogor Bahas LKPJ Terakhir Bima Arya

    🕔17:18:46, 23 Apr 2024
  • Sekda H Eman Suherman Berikan Apresiasi Budaya Ngelaksa Desa Sunia Baru dan Minta Harus di Lestarikan

    🕔14:38:48, 22 Apr 2024
  • Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

    🕔15:26:24, 22 Apr 2024
  • DPD PKS Majalengka Gelar Halal Bi Halal 1445 H, Usung 2 Nama Cabup Pilkada Serentak 2024

    🕔16:04:31, 21 Apr 2024
  • Atang Trisnanto Sampaikan Ucapan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

    🕔23:55:31, 21 Apr 2024