- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
F- PKB, DPRD Barito Utara Ajukan Beberapa Pertanyaan Terkait Perubahan Dua Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Barito Utara

F- PKB, DPRD Barito Utara Ajukan Beberapa Pertanyaan Terkait Perubahan Dua Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Barito Utara
MEGAPOLITANPOS.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Kabupaten Barito Utara sampaikan beberapa usulan terkait dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak Daerah dan Retribudi Daerah. pada Sidang Paripurna I , Selasa ( 24/10/2023), yang lalu.
Mengenai hal usulan oleh F-PKB ini disampaikan pada Rapat Paripurna II yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin ( 06/11/2023)
Baca Lainnya :
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Menanggapi Pidato pengantar Bupati tersebut F-PKB, melalui juru bicaranya, Suhendra, mengajukan beberapa pertanyaan / usulan sebagai berikut:
Pertama : terkait Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang merupakan Implementasi dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021,
tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
Dijelaskan disana bahwa , pembentukan BRIDA akan di-Integrasi-kan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjang perencanaan.
"Yang menjadi pertanyaan dari F-PKB, apakah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ," ucap Suhendra.
Kedua mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan daerah.
Dijelaskan didalamnya (Raperda) yang baru ini, bahwa ada upaya untuk menyederhanakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada satu Organisasi Perangkat Daerah.
Mencermati hal tersebut F-PKB melihat Raperda ini harus mampu menciptakan Efektivitas dan Efisiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Utara,
Dengan penjelan diatas, mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, F -PKB mengajukan dua pertanyaan sebagai berikut :
Pertama Bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi daerah.
Kedua, Apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Barito Utara, serta upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan kendala tersebut.
"Berdasarkan beberapa catatan tersebut di atas, maka F-PKB siap membahas dua Raperda tersebut, pada rapat gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif pada rapat selanjutnya," pungkas Suhendra.
(Antiani)

.jpg)



.jpg)











