F- PKB, DPRD Barito Utara Ajukan Beberapa Pertanyaan Terkait Perubahan Dua Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Barito Utara

By Redaksi 12 Nov 2023, 18:14:45 WIB Kalimantan
 F- PKB, DPRD  Barito Utara Ajukan Beberapa Pertanyaan Terkait Perubahan Dua Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Barito Utara

 F- PKB, DPRD  Barito Utara Ajukan Beberapa Pertanyaan Terkait Perubahan Dua Raperda Yang Di Sampaikan Pemkab Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Kabupaten Barito Utara sampaikan beberapa usulan terkait dua Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak Daerah dan Retribudi Daerah. pada Sidang Paripurna I , Selasa ( 24/10/2023), yang lalu.

Mengenai hal usulan  oleh F-PKB ini  disampaikan pada Rapat Paripurna II yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin ( 06/11/2023)

Baca Lainnya :

Menanggapi Pidato pengantar Bupati tersebut  F-PKB, melalui juru bicaranya, Suhendra, mengajukan beberapa pertanyaan  / usulan sebagai berikut:

Pertama : terkait Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, yang merupakan Implementasi dari ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021,

tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.

Dijelaskan disana bahwa , pembentukan BRIDA akan di-Integrasi-kan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjang perencanaan. 

"Yang menjadi pertanyaan dari F-PKB, apakah pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) ini nantinya berdiri sendiri atau digabung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) ," ucap Suhendra.

Kedua  mengenai Raperda  tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam 1 (satu) Peraturan daerah.

Dijelaskan didalamnya (Raperda) yang baru ini, bahwa ada upaya untuk menyederhanakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada satu Organisasi Perangkat Daerah.

Mencermati hal tersebut F-PKB melihat Raperda ini harus mampu menciptakan Efektivitas dan Efisiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Utara,

Dengan penjelan diatas, mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, F -PKB mengajukan dua pertanyaan sebagai berikut :

Pertama Bagaimana upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara sejauh ini dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak dan Retribusi daerah. 

Kedua, Apa kendala yang ditemui dalam hal pengoptimalan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Barito Utara, serta upaya apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah akan kendala tersebut.

"Berdasarkan beberapa catatan tersebut di atas, maka F-PKB siap membahas dua Raperda tersebut, pada rapat gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif pada rapat selanjutnya," pungkas Suhendra.

(Antiani)




  • H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an

    🕔21:55:42, 26 Jun 2026
  • Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur

    🕔22:32:38, 26 Jun 2026
  • Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei

    🕔22:42:19, 26 Jun 2026
  • Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026

    🕔23:49:44, 23 Jun 2026
  • RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan

    🕔15:02:09, 22 Jun 2026