- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka, termasuk seorang pria yang diduga berperan sebagai produsen tembakau sintetis, sehingga membuka indikasi adanya aktivitas produksi narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka.
Hasil pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (5/8/2026), oleh Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., serta Kasi Humas AKP Yayan Suripna, S.H.
Kapolres menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan, 15 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu tersangka berinisial HJ diduga sebagai produsen tembakau sintetis.
Baca Lainnya :
- Jejak Narkoba di Majalengka Terkuak, Polisi Bongkar Dugaan Produsen Tembakau Sintetis
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
"Dugaan peran tersangka masih terus didalami. Penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," ujar Kapolres.
Dalam operasi tersebut, Satres Narkoba menyita 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, serta 5.025 butir obat keras dan obat bebas terbatas yang diduga akan diedarkan di wilayah Majalengka.
Khusus dari tersangka HJ, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, di antaranya 1.000 mililiter kloroform, botol semprot (spray), tabung kaca, kompor pemanas listrik, lakban, rokok yang telah dicampur cairan sintetis, uang tunai, serta beberapa telepon genggam.
Temuan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik guna menelusuri asal bahan baku, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
AKBP Muhammad Aldi Sulaiman menegaskan, Polres Majalengka berkomitmen menerapkan nol toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain penindakan, kepolisian juga memperkuat langkah pencegahan melalui penyuluhan kepada masyarakat serta sosialisasi ke sekolah-sekolah. Dalam kegiatan itu, pelajar akan diperkenalkan dengan contoh barang bukti dan berbagai modus peredaran narkoba sebagai upaya edukasi sejak dini.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran melalui Call Center 110 atau kanal pengaduan resmi Polres Majalengka.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. ** (Agit)











.jpg)




