- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Mengenal Bhumi ATR/BPN, Cara Menelusuri Informasi Pertanahan Lewat Peta Digital.
- Patroli Bersama Pwrsonil Kodim dan Komduk Jaga Stabilitas Kamtibmas.
- Gelaran Soekarno Run 2026 Wariskan Semangat Juang Putra Sang Fajar.
- Soroti Nasib Warga Lahei, Waket II DPRD Barito Utara Siap Cek Langsung Jalan Hauling
- Koramil 03/Legok Gelar Karya Bakti Gerakan Nasional Indonesia Asri di Desa Palasari
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembongkaran RTLH Milik Ibu Sukesti.
- Perkuat Sinergitas Wilayah, Pangkogabwilhan II Terima Kunjungan Dankodaeral XIII dan Danlanal Balikpapan
- Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Cor Jalan hingga Malam Hari.
- MHX Jakarta 2026 Hadirkan 21 Rumah Sakit Malaysia, Tawarkan Konsultasi Kesehatan Gratis
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Berhasil Mereda Kecamuk Warga Soal Konflik Tanah dengan RMI

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso S.H, M.H, kedatangan Wabup adalah ingin memberikan solusi bagi warga Desa Rejoso
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gejolak warga masyarakat desa Rejoso Kecamatan Binangun akhirnya dapat diredam ketika oleh Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso S.H, M.H, kedatangan Wabup adalah ingin memberikan solusi bagi warga Desa Rejoso terkait konflik tanah desa dengan Pabrik Gula (PG) PT Rejoso Manis Indo (RMI), Senin malam, 15 Mei 2023.
Kedatangan Wabup yang akrab dipanggil Makdhe Rahmat itu disambut hangat dan antusias tinggi dari masyarakat. Selain berdialog, Wabup juga berusaha meredam amarah warga yang akan mengelar aksi demo ke RMI. Dialog dengan warga dilakukan hingga tengah malam.
“Saya telah bertemu dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda dan perwakilan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Warga Desa Rejoso memang memiliki bukti kalau tanah yang disengketakan, merupakan tanah desa atau tanah negara,” tutur Wabup Rahmat, Jumat(19/5/2023).
Baca Lainnya :
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
Maka untuk menyelesaikan masalah tanah desa seperti yang diprotes warga ini, lanjut Wabup Rahmat, akan dilakukan pemeriksaan warkahnya yaitu dokumen riwayat data fisik dan data yuridis bidang tanah yang digunakan untuk pendaftaran ke BPN.
“Jadi, di sini BPN yang punya peran penting untuk menyelesaikan masalah ini, bagaimana sampai tanah desa bisa masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RMI. Informasinya pihak BPN masih berkoordinasi dengan BPN Provinsi Jatim,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Diungkapkan Wabup Rahmat, data yang diperoleh Pemkab Blitar dari warga setempat menyatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk melepas aset desa tersebut.
“Karena mereka akan demo dan dikhawatirkan akan anarkis, maka saya tahan dan saya berjanji akan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.
Dicontohkan Wabup Rahmat, masalah sengketa tanah desa atau tanah negara menjadi hak milik warga seperti di Surabaya belum lama ini tidaklah sulit. Karena status tanah bisa ditelusuri dari dokumen yang ada, apakah jual beli atau sewa.
“Kalau jual beli riwayat pendaftarannya harus jelas. kalau sewa juga pasti ada perjanjian antara penyewa dan pemilik tanah dalam hal ini desa,” tandasnya.
Melansir dpp-iphi.com Wabup Rahmat menegaskan kalau warkah sudah diketahui dengan jelas, persoalan sengketa tanah yang terjadi sebelum dirinya menjabat ini bisa akan diselesaikan dengan secepatnya.
“Presiden Jokowi juga tegas memerintahkan untuk memberantas mafia tanah, maka untuk menyelesaikannya hanya dengan proses hukum atau kembalikan tanah desanya. Kan ada aparat penegak hukum, pasti akan bertindak dan jika terbukti ada kesalahan prosedur dan merugikan negara ya penjara tidak perlu repot-repot demo,” tegasnya.
Seperti diketahui konflik sengketa tanah Desa Rejoso ibi sudah terjadi sejak sekitar 2018 silam, dari informasi yang ada tanah yang disengketakan antara warga Desa Rejoso dengan PG RMI ini merupakan petak 012-013 seluas sekitar 700 m2. Awalnya tanah tersebut merupakan jalan desa, namun sejak berdirinya PG RMI pada 2018 lalu lokasi tanah tersebut masuk dalam areal pabrik. ** (za/mp)

.jpg)

.jpg)











