- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Wabup Blitar Laporkan Balik Hadi Prayitno ke Polda Jatim ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Wabup Blitar Laporkan Balik Hadi Prayitno ke Polda Jatim
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Rahmat Santoso akhirnya melaporkan balik Hadi Prayitno, hal ini dilakukan Rahmat Santoso yang juga Wakil Bupati Blitar, pihaknya tidak terbukti melakukan dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui Kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto (JTM) kepada wartawan Kamis siang (06/10/22).
Melalui lembaga advokat (JTM) Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso balik melaporkan adanya laporan palsu dan pencemaran nama baik dengan mengerahkan 9 orang pengacara.
Wabup Blitar Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya JTM menyebutkan sesuai Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Baca Lainnya :
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
“Kami selaku kuasa hukum Rahmat Santoso yang juga sebagai Wakil Bupati Blitar terhitung mulai 31 Agustus 2022,” tutur Joko.

Dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut, selanjutnya dilakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP,"ungkap Joko Trisno kepada awak media.
Upaya hukum lapor balik ini dilakukan, lanjut Joko Trisno, " itu dilakukan karena 2 kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi, akan tetapi malah melaporkan klien kami Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,” beber Joko Trisno.
Atas hal tersebut selanjutnya Wakil Bupati Rahmat Santoso menunjuk 9 orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo), masing - masing adalah Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Joko Trisno Mudiyanto.
Bahkan dalam jawaban somasi Joko mengaku sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
“Selain melaporkan Pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, terlapor Hadi Prajitno didampingi kuasa hukumnya juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada yang diunggah oleh media massa,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Joko Trisno Mudiyanto, dengan dihentikannya penyelidikan membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar yang nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga karena Beliau adalah pejabat publik.
“Karena tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah dan telah tersebar di media massa, atas tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar,” imbuhnya.
Mengutip Lenteratoday.com Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan
pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Saat itu Rahmat dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf C 181.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara.(za/mp)















