- DPMPTSP Barito Utara Paparkan Lima Manfaat Perizinan bagi Pelaku Usaha Mikro
- Buka Bimtek Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan LKPM, Wabup Tekankan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap OSS-RBA
- Dua Pria Pelaku Pembunuhan Berencana di Pinang Ranti Jaktim Berhasil Ditangkap
- Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah.
- Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor IKOPIN University
- Anggaran BPJS Kesehatan Disorot DPRD Kota Bogor
- Anggaran BPJS Kota Bogor Menjadi Sorotan DPRD Kota Bogor
- Soal Video AI Prof Djokosoetono, Mintarsih: Tiga Pendiri Blue Bird Hilang
- Jangkau Lokasi Sempit, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam Gunakan Motor.
- TMMD 130 Jadi Kado Istimewa HUT Kab Tangerang Ke-394.
Usai Pemagaran PT KAI di Desa Ciborelang Jatiwangi, Pengguna Lahan Mohon Keadilan

Keterangan Gambar : Erni Erlina didampingi Aruji Sulaeman menunjukan surat pernyataan tertulis
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, terpaksa harus berhenti menjalankan aktifitas berdagang usai PT KAI melakukan operasi secara gabungan dengan memasang pemagaran ditempat usahanya. Jumat, (21/11/2025).
Erni Erlina (49) warga tersebut merupakan pengguna yang mengklaim sudah sejak lama menempati ditempat itu. Menginginkan adanya proses mediasi terlebih dahulu dan tidak mengambil sikap yang sudah dilakukan.
"Kami sangat kecewa dengan ini, secara tiba tiba melakukan pemagaran ditempat usaha kami. Ada beberapa pelanggan kami yang ingin mengambil hasil loundry terpaksa tidak bisa terpenuhi," ungkapnya didampingi pengguna lahan lainnya. Jumat, (21/11/2025).
Baca Lainnya :
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Baznas Majalengka Siapkan 10 Masjid Jadi Motor Penggerak Ekonomi Umat
- Yonif TP 338 Majalengka Bergerak, dari Pangan hingga Kesehatan
- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
Tambah dia, kami memohon keadilan yang seadil adilnya tanpa melawan hukum.
"Kenapa hanya kami, sepanjang lintasan pun sama seperti kami, Kepada pihak pemerintah akan disampaikan dalam bentuk surat langsung ditujukan kepada Bupati Majalengka H Eman Suherman. Sebagai warga negara kami menginginkan perlindungan hukum dan sangat menghormati hukum," tegasnya.
Erni memohon kepada pihak keamanan dapat melindungi dirinya dari bentuk intervensi apapun.
"Kami tidak mengklaim tanah yang ditempati adalah tanah milik kami. Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD pada tanggal 21 November 2013, 19 Januari 2015, dan 05 April 2018. Namun disana disebutkan bahwa milik atau aset PT KAI dan kami menilai itu sebagai tanah negara," terangnya.
Erni menegaskan, kami yang meyakini bahwa yang mengklaim tanah milik negara adalah PT KAI. Sehingga kami mempunyai harapan dapat membangun ditanah tersebut dengan cara menyewa ke PT KAI hingga terhitung sudah 20 tahun lamanya.
"Kami tidak keberatan dari hal itu, sepanjang jelas aturannya dan hak kami sebagai pengguna," tutupnya.
Sementara itu, Azhar Almudiy.,SH selaku advokasi Forum Majalengka Bangkit/Pengguna Lahan menambahkan, sebagaimana mengacu pada UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Sertifikat tanah badan publik itu termasuk informasi publik. Karenanya PT KAI wajib menunjukkan keasliannya tentang hak milik kepada masyarakat yang memerlukannya terutama masyarakat yang melakukan transaksi sewa," ungkapnya.
Azhar menjelaskan, termasuk di dalamnya menguji keaslian penghitungan besaran sewa sesuai Peraturan Mentri Agraria No.9/1965 tanah negara berstatus grondkart wajib dikonversi menjadi HPL atau Hak Pakai. Faktanya PT KAI tidak melakukannya sampai masa konversi berakhir 1980.
"Artinya secara mutlak tanah grondkaart berada dalam kuasa pengelola Barang Milik Negara yaitu Mentri keuangan. Tiba-tiba muncul HGB yang juga perlu diuji keasliannya karena tidak melalui proses ajudikasi, salah satu anggotanya dari pemdes." jelasnya.
Juga, berdasarkan PMK NO.115/PMK.06/2020 ttg pemanfaatan BMN, PMK No.40/2024 tentang tata cara penggunaan BMN, PMK No.57/PMK.06/2016 tentang besaran tarif pokok BMN.
"Pada hakekatnya tanah itu dapat dilakukan atas izin dan perjanjian Menkeu dengan tidak mengubah status hukum tanah," pungkasnya. ** (Agit)









.jpg)






