- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Keterangan Gambar : Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR- DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menutup tahun 2025. Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah, Rabu (31/12/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.
"Kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," kata Anna.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
Dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yanh diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.
"Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur," tutup Anna.
Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini.
Tri menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.
"Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor," kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.
"Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Tri.
Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.(**)





.jpg)











