- Menkop Ajak China Council PIT Jadi Suplier Alat Produksi Pertanian Dalam Ekosistem Kopdes
- Wali Kota Jaktim Dorong Pemanfaatan Lahan Kosong Lewat Panen Anggur Warga
- Agen46 BNI Hadir di Kota Bima, Permudah Transaksi Warga hingga Pelaku UMKM
- Pemkot Blitar Pecat Ratusan Tenaga PHL, Mendapat Tanggapan Ketua DPRD
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Desa Nihan Hilir
- Ketua Baznas Sumedang H Ayi Jelaskan Hasil Silatuhrahmi Kelembagaan dengan Baznas Jabar
- Dengar Langsung Persoalan Layanan di Lapangan, Menteri Nusron Kumpulkan Sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Barat
- Nekat Curi Baut KA, Pemuda Asal Kalimantan dibekuk Polisi
- Resmi Hibah Aset Perumdam TKR Perpipaan Sambungan Langganan Sudah Jadi Tangung Jawab Perumda TB Kota Tangerang
- Jaga Situasi Kamtibmas, Kodim 0506/Tgr Patroli Malam/Siskamling
Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Keterangan Gambar : Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR- DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna untuk menutup tahun 2025. Dalam rapat paripurna ini, DPRD Kota Bogor menetapkan hasil evaluasi gubernur terhadap RAPDB 2026 sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Lambang Daerah, Rabu (31/12/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Anna Mariam Fadhilah menyampaikan tujuan dibentuknya Raperda tentang Bangunan Gedung untuk mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif, standar teknis, fungsional dan sesuai dengan klasifikasi serta tata bangunan yang serasi dengan lingkungannya.
"Kami ingin memastikan, bahwa melalui Raperda ini terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan Gedung yang menjamin keandalan bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan," kata Anna.
Baca Lainnya :
- Ketua Baznas Sumedang H Ayi Jelaskan Hasil Silatuhrahmi Kelembagaan dengan Baznas Jabar
- Penegakan Hukum di KPK dan Kejaksaan Disorot, Pengamat Bilang Soal Relasi
- SMSI dan GPI Berkomitmen Kawal Pemeritahan Blitar Raya Lebih Akuntabel di 2026.
- UPTD PPD Balaraja Buka Gerai di Kantor Kecamatan Kronjo Upaya Ini Bagian Dekatkan Pelayanan Yang Taat Pajak
- SIM PKB Fullcycle Untuk Uji KIR Resmi Diberlakukan Mulai 2 Januari 2026
Dalam Raperda yang sudah mendapatkan hasil evaluasi gubernur ini, Anna juga menjelaskan terdapat enam ruang lingkup yanh diatur dan lima materi muatan lokal yang dituangkan kedalam Raperda tentang Bangunan Gedung.
"Raperda ini memiliki 9 bab dengan 109 pasal yang kami harapkan bisa langsung dijalankan agar pembangunan di Kota Bogor bisa diatur dan teratur," tutup Anna.
Kemudian, juru bicara tim Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Raperda tentang Lambang Daerah, Tri Kisowo Jumino memberikan penjelasan dalam rapat paripurna ini.
Tri menyampaikan lambang Daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, dan semboyan yang melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut.
"Sehingga kehadiran Raperda tentang Lambang Daerah sangat dibutuhkan untuk mengukuhkan harapan masyarakat Kota Bogor," kata Tri.
Lebih lanjut, Tri mengatakan dalam Raperda tentang Lambang Daerah ini meliputi, logo Daerah, Bendera Daerah, Bendera Jabatan Wali Kota dan Himne Daerah. Raperda ini terdiri dari 9 bab dengan 29 pasal.
"Lambang Daerah berkedudukan sebagai tanda identitas Daerah, dan berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup Tri.
Setelah mendengarkan penyampaian yang dilakukan oleh Ketua Bapemperda dan Juru bicara Pansus, Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD untuk mengesahkan dua Raperda menjadi Perda.(**)
















