- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
- Hadiri Hardiknas 2026, Ketua DPRD Barito Utara Perkuat Komitmen Pendidikan
- Bupati Barut Dalam Moment Hardiknas, Sekolah Jadi Pilar Integrasi Sosial Melalui Pendidikan Inklusif dan Holistik
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

Keterangan Gambar : tiang KU internet di Gerendeng
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Maraknya Tiang Kabel Udara (KU) Internet, Kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Luput dari pengawas Instasi Terkait. Diduga Tiang KU Internet tersebut dikerjakan dimalam hari, ada kurang lebih 67 tiang yang akan berdiri di lokasi sepanjang Kelurahan Gerendeng dan Pasar baru, Rabu (24/08/2022).
Diduga 67 Tiang Internet tersebut milik PT LinkNet, TBK. Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng. Kerap menggunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU)
Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan Tiang KU selalu pengerjaan dimalam hari (Kucing - Kucingan) lantaran luput dari pengawasan aparat penegak Perda Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Hardiknas 2026 : Fajar Muh Shidik Gugat Pendidikan Baik atau Kita Terbiasa Rusak?
- Kadisdik Majalengka : Hayu Saekola Dorong Revolusi Lingkungan Sekolah melalui Geber
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Kecamatan Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya. Senin lalu (22/08/2022)
Lanjut Mahdiar, Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang sebagai Instansi penegakan perda, untuk melakukan tindakan tegas, jelas Tiang Kabel Udara Internet. Sudah dilarang sama Walikota Tangerang, tambahnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pasar Baru, Sugiarto menjelaskan. Belum ada informasi ke pihak kelurahan, terkait pengerjaan Tiang Internet, jelasnya.
"Saya akan laporkan ke atasan, tentang adanya pengerjaan tiang internet ini, yang saya tau mereka selalu berdiri di lahan PSU," ungkap Lurah Pasar Baru, Kepada Awak Media. Selasa lalu (23/08/2022).
Perlu diketahui, pengerjaan Tiang Kabel Udara (KU) untuk Internet telah di larang oleh Pemerintah Kota Tangerang, lantaran telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK).

















