Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

By Sarinan MP 24 Agu 2022, 18:35:31 WIB Tangerang Kota
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

Keterangan Gambar : tiang KU internet di Gerendeng


MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Maraknya Tiang Kabel Udara (KU) Internet, Kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Luput dari pengawas Instasi Terkait. Diduga Tiang KU Internet tersebut dikerjakan dimalam hari, ada kurang lebih 67 tiang yang akan berdiri di lokasi sepanjang Kelurahan Gerendeng dan Pasar baru, Rabu (24/08/2022).

Diduga 67 Tiang Internet tersebut milik PT LinkNet, TBK. Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng. Kerap menggunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU)

Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan Tiang KU selalu pengerjaan dimalam hari (Kucing - Kucingan) lantaran luput dari pengawasan aparat penegak Perda Kota Tangerang.

Baca Lainnya :

Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Kecamatan Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.

"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya. Senin lalu (22/08/2022)

Lanjut Mahdiar, Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang sebagai Instansi penegakan perda, untuk melakukan tindakan tegas, jelas Tiang Kabel Udara Internet. Sudah dilarang sama Walikota Tangerang, tambahnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pasar Baru, Sugiarto menjelaskan. Belum ada informasi ke pihak kelurahan, terkait pengerjaan Tiang Internet, jelasnya.

"Saya akan laporkan ke atasan, tentang adanya pengerjaan tiang internet ini, yang saya tau mereka selalu berdiri di lahan PSU," ungkap Lurah Pasar Baru, Kepada Awak Media. Selasa lalu (23/08/2022).

Perlu diketahui, pengerjaan Tiang Kabel Udara (KU) untuk Internet telah di larang oleh Pemerintah Kota Tangerang, lantaran telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK).




  • Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah

    🕔14:22:49, 26 Jan 2026
  • DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir

    🕔16:19:10, 23 Jan 2026
  • Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Dorong Peningkatan PAD Lewat Peralihan PDAM TKR Ke PDAM TB

    🕔15:16:35, 20 Jan 2026
  • Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8

    🕔17:15:57, 20 Jan 2026
  • Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon

    🕔19:27:23, 17 Jan 2026