- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

Keterangan Gambar : tiang KU internet di Gerendeng
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Maraknya Tiang Kabel Udara (KU) Internet, Kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Luput dari pengawas Instasi Terkait. Diduga Tiang KU Internet tersebut dikerjakan dimalam hari, ada kurang lebih 67 tiang yang akan berdiri di lokasi sepanjang Kelurahan Gerendeng dan Pasar baru, Rabu (24/08/2022).
Diduga 67 Tiang Internet tersebut milik PT LinkNet, TBK. Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng. Kerap menggunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU)
Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan Tiang KU selalu pengerjaan dimalam hari (Kucing - Kucingan) lantaran luput dari pengawasan aparat penegak Perda Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Kecamatan Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya. Senin lalu (22/08/2022)
Lanjut Mahdiar, Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang sebagai Instansi penegakan perda, untuk melakukan tindakan tegas, jelas Tiang Kabel Udara Internet. Sudah dilarang sama Walikota Tangerang, tambahnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pasar Baru, Sugiarto menjelaskan. Belum ada informasi ke pihak kelurahan, terkait pengerjaan Tiang Internet, jelasnya.
"Saya akan laporkan ke atasan, tentang adanya pengerjaan tiang internet ini, yang saya tau mereka selalu berdiri di lahan PSU," ungkap Lurah Pasar Baru, Kepada Awak Media. Selasa lalu (23/08/2022).
Perlu diketahui, pengerjaan Tiang Kabel Udara (KU) untuk Internet telah di larang oleh Pemerintah Kota Tangerang, lantaran telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK).
















