- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan
Tiang KU Internet di Gerendeng, Diduga Luput Dari Pengawasan

Keterangan Gambar : tiang KU internet di Gerendeng
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Maraknya Tiang Kabel Udara (KU) Internet, Kangkangi Peraturan Daerah (Perda) dan Luput dari pengawas Instasi Terkait. Diduga Tiang KU Internet tersebut dikerjakan dimalam hari, ada kurang lebih 67 tiang yang akan berdiri di lokasi sepanjang Kelurahan Gerendeng dan Pasar baru, Rabu (24/08/2022).
Diduga 67 Tiang Internet tersebut milik PT LinkNet, TBK. Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng. Kerap menggunakan Pasilitas Sarana Umum (PSU)
Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. Pemasangan Tiang KU selalu pengerjaan dimalam hari (Kucing - Kucingan) lantaran luput dari pengawasan aparat penegak Perda Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
Saat di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Kecamatan Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya. Senin lalu (22/08/2022)
Lanjut Mahdiar, Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang sebagai Instansi penegakan perda, untuk melakukan tindakan tegas, jelas Tiang Kabel Udara Internet. Sudah dilarang sama Walikota Tangerang, tambahnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Lurah Pasar Baru, Sugiarto menjelaskan. Belum ada informasi ke pihak kelurahan, terkait pengerjaan Tiang Internet, jelasnya.
"Saya akan laporkan ke atasan, tentang adanya pengerjaan tiang internet ini, yang saya tau mereka selalu berdiri di lahan PSU," ungkap Lurah Pasar Baru, Kepada Awak Media. Selasa lalu (23/08/2022).
Perlu diketahui, pengerjaan Tiang Kabel Udara (KU) untuk Internet telah di larang oleh Pemerintah Kota Tangerang, lantaran telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu. (Red/KJK).

.jpg)


.jpg)



.jpg)




