- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
Ternyata Wali Kota Blitar Ikut Bergabung Gugat MK Soal Masa Jabatan Dengan 270 Kepala Daerah Ini Alasannya

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Orang nomor satu di Pemkot Blitar kepada wartawan disela sela acara pembukaan Musrebang tematik di Balai kota Koesoemo Wicitro mengaku ikut mengajukan gugatan bersama 270 kepala daerah Bupati dan Wali Kota terkait masa jabatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Santoso menyebut alasan mengapa turut serta, Dia beralasan sebab utang biaya Pilkada tahun 2020 belum lunas.
Santoso juga menyampaikan ketika memberikan sambutan didepan ratusan peserta Musrenbang Tematik RKPD Tahun 2025 di Gedung Kusumo Wicitro, Kamis(22/2/24), diungkapkan oleh Santoso M.Pd yang juga pernah menajabat Kakan Diknas itu, “ Terkait dengan RPJMD 2021-2026 semoga bisa terlaksana dengan baik, meskipun masa jabatan Saya menurut aturan diperpendek berakhir pada 2024,” ucap Santoso.
Disampaikan lebih lanjut masalah pelaksanaan Pilkada, sesuai jadwal yakni pada November 2024 mendatang, " Itu berarti, masa jabatan sebagai Walikota Blitar juga akan hilang 1 tahun. Tapi Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),"bebernya.
Baca Lainnya :
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
Pihaknya selanjutnya hanya bisa berharap pemangkasan masa jabatan bupati, wali kota dan gubernur agar dikembalikan sesuai dengan SK pada waktu dilantik. Sehingga tidak ada pemangkasan masa jabatan.
" Ada 270 Bupati dan Walikota ini sudah dimasukkan, kami menunggu proses pembahasan dan keputusannya. Sehingga masa jabatannya bisa dikembalikan, sesuai SK pelantikan yaitu 2021 sampai 2026. Ini bagian dari usaha.
Karena sebagian besar hutangnya untuk biaya Pilkada belum lunas, oleh karena itu diupayakan agar sesuai dengan SK Mendagri itu yang harus dilakukan. Bukan harus memangkas hak-hak dari bupati, walikota dan gubernur yang belum habis masa jabatannya,” ungkapnya.
Dikonfirmasi seusai acara, mengenai gugatan masa jabatan ke MK, Santoso mengakui ikut menggugat ke MK, bersama 270 bupati dan wali kota se Indonesia. “Iya, benar saya ikut menggugat bersama 270 bupati dan wali kota yang diwakili oleh 15 orang bupati dan wali kota ke MK,” jawabnya.
Alasannya menurut Santoso bagaimana supaya masa jabatan bupati, walikota dan gubernur ini dikembalikan sesuai SK pelantikan. “Jadi tidak ada pemotongan masa jabatan, supaya adil dan hak-haknya bisa dilakukan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Termasuk program pembangunan yang direncanakan bisa dilaksanakan sesuai tahapan, tidak harus terpotong masa jabatan sampai 1 tahun. “Semua kepala daerah tentu punya program tahun pertama kedua, ketiga, keempat dan kelima itu harus dijalankan jangan sampai terpotong. Tahun terakhir tidak bisa terlaksana, karena dipangkas masa jabatannya,” keluh Santoso.
Disinggung mengenai alasan utang untuk biaya Pilkada 2020 yang belum lunas, Santoso mengiyakan. “Iya itu riil, tapi relatif bagi yang kaya tidak perlu mikir utang. Tapi sing ra nduwe duit yo mesti mikir pie carane mbalekne (tapi yang tidak punya uang, tentu berpikir bagaimana cara membayar) riil itu,” pungkasnya tanpa menyebutkan berapa sisa utangnya yang belum lunas.
Sebagai informasi, mengacu pada Pasal 201 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, menyebutkan bahwa masa jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024.
Dimana berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Disebutkan penyelenggaraan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. (za/mp)

















