- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
Terbukti Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup karena telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
"JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujarJaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf dari tindakan Ferdy Sambo yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
"Selama persidangan, pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Jaksa.
Selanjutnya Jaksa menyebut Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga bersalah karena telah melawan hukum dengan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sesuai dengan fungsinya.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu Jaksa menilai Ferdy Sambo pantas dihukum seumur hidup karena menghilangkan nyawa manusia, sempat berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya juga dapat memberatkan tuntutan terhadapnya.
JPU juga menyebut Ferdy Sambo telah terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo juga diyakini telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)












