- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Terbukti Bersalah Atas Pembunuhan Brigadir J , Ferdy Sambo dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Keterangan Gambar : Ferdy Sambo
Megapolitanpos.com, Jakarta- Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup karena telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya tersebut.
"JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujarJaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf dari tindakan Ferdy Sambo yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Baca Lainnya :
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
"Selama persidangan, pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata Jaksa.
Selanjutnya Jaksa menyebut Ferdy Sambo telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, Ferdy Sambo juga bersalah karena telah melawan hukum dengan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sesuai dengan fungsinya.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo diyakini Jaksa telah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu Jaksa menilai Ferdy Sambo pantas dihukum seumur hidup karena menghilangkan nyawa manusia, sempat berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya juga dapat memberatkan tuntutan terhadapnya.
JPU juga menyebut Ferdy Sambo telah terbukti dengan sengaja dan berencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy Sambo juga diyakini telah melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ASl/Red/MP).

















