- Babinsa bersama Komduk gelar Patroli Siskamling Jelang Idul Fitri
- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
- Musrenbang RKPD 2027 di Palangka Raya, Shalahuddin Gaspol Perjuangkan Program Prioritas Barito Utara
- Dewan Adat BAMUS Betawi Gaungkan Persatuan Bangsa Lewat Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadhan
- Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
Tentang THR, Pemkot Tangerang Selatan Himbau Perusahaan Pedomani SE Menteri Ketenagakerjaan RI

Keterangan Gambar : Pemerintah Kota Tangerang Selatan disampaikan Dinas Tenaga Kerja himbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang Selatan,- Pemerintah Kota Tangerang Selatan disampaikan Dinas Tenaga Kerja himbau seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor: 400.8.1/1446/DISNAKER/2023 menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangerang Selatan agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun poin-poin penting sebagai tindak lanjut dari SE Kemenaker dimaksud adalah sebagai berikut:
Baca Lainnya :
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
1.Seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh diperusahaan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
2.Perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
3.Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan telah membentuk Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023, Untuk menampung aduan, aspirasi pekerja/buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh.
4.Diharapkan media/pers membantu penyebarluasan informasi Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023.
5.Tata cara Penyampaian pengaduan kepada posko dilaksanakan dengan Dua metoda yaitu bisa tatap muka langsung atau pelapor dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 0851 7310 4470 / 0812 8829 3843 / 0859 5403 6943 (Bapak Ridwan) untuk menyampaikan subtansi keluhan.
Dari keterangan menjelaskan bahwa Tim Reaksi Cepat akan menanggapi paling lambat 1x24 jam yang akan diinformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka (tempat, waktu, petugas pelayanan).
Cara lain yakni dapat secara Online, pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR20 dan Screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470.
Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24 jam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, S Maringan HS menegaskan, menjamin kerahasiaan data pelapor. Apabila nomor kontak di atas tidak dapat merespon maka pelapor dapat langsung menghubungi Kapala Dinas dinomor telepon 0812 8882 4888, Alur proses pengaduan terlampir.
Dari himbauan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan berpantun "IKAN BERENANG DI AIR BENING, IKAN DI TANGKAP OLEH SI SINGA. KETIKA THR MASUK KE REKENING, SENYUM SUMRINGAH HATI BERBUNGA,"
Ketua Posko Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Wilayah Kerja Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 ini disampaikan dan terimakasih. Ditandatangani Kepala Dinas Tenaga Kerja. ** (Jhn)

















