- Hadiri Talkshow Perlindungan Anak, Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045
- Anggaran BPJS Kota Bogor Tak Ditambah, Dedi Khawatir Banyak BPJS Warga ang Nonaktif
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Film \'People Pleaser\' Si Paling Gak Enakan, Siap Tayang 19 November
- Hadir di Tengah Warga, Babinsa Koramil Perkuat Keamanan, Kebersamaan Lewat Patroli Malam.
- Mendagri dan Mentan Teken SEB, Guna Sukseskan Swasembada Pangan
- Brigjen Aries Syahbudin Resmi Menjabat Kepala Korlantas Polri
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
- Koramil Pondok Aren Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga.
- Dandim 0506/Tgr Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kota Tangerang.
Taiwan Setujui Gaji PMI Sektor Domestik Naik dan Biaya Agensi Dihapus

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengumumkan kabar kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik yang bekerja di Taiwan. Kabar gembira itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai melakukan negosiasi dan pertemuan dengan pihak Taiwan.
Benny menjelaskan, dari negoisasi dan pertemuan itu, pihak Taiwan menyetujui kenaikan gaji PMI sektor domestik dan penghapusan biaya agensi yang sebelumnya dibebankan kepada pekerja. Dia mengungkapkan bahwa, kenaikan gaji PMI sektor domestik terakhir dilakukan pada 2017 dan sejak 2003, PMI dikenai beban agensi.
"Perjuangan yang cukup lama, pada tanggal 21 Juni 2022 pihak Taiwan setuju untuk melakukan kenaikan gaji bagi pekerja migran Indonesia sektor domestik dari sebesar 17.000 NT (sekitar Rp 8,5 juta) menjadi 20.000 NT (sekitar Rp 10 juta) per bulan," kata Benny, dalam konferensi pers, di Aula Abdurachman Wahid, BP2MI Pusat, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Baca Lainnya :
- Gusmardi Bustami: Dari Order Menjadi Ekspor Nyata, Tantangan UKM Indonesia
- Melihat Lebih Dekat Batik Khas Kota Tangerang dan Upaya Pelestariannya.
- Hari Batik Nasional, BNI Dorong Perajin dan UMKM Batik Naik Kelas hingga Pasar Global
- Aksi 30 September, Ojol Tolak Turbo Maxim dan Tegaskan Ingin Tetap Jadi Mitra
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
Selain itu, Taiwan juga setuju untuk menghapus komponen biaya agensi sebesar 60.000 NT atau sekitar Rp 32 juta. Dengan demikian biaya agensi tidak akan lagi tercantum dalam formulir perjanjian biaya penempatan.
"Keputusan Taiwan ini tentu menjadi sejarah bagi negara kita," cetus Benny.
Dengan demikian, tambah Benny, maka mulai hari ini penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan dapat dilakukan kembali.
BP2MI menyebut, terdapat sekitar 15.419 Calon PMI (CPMI) yang dapat melakukan proses penempatan ke Taiwan.















