Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Sistem Q-RIS Layanan Berbasis Elektronifikasi Permudah Layanan Wajib Pajak

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Untuk lebih meningkatkan pelayanan Pajak Bumi Bangunan dan pajak Daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Blitar lebih mendorong kepada masyarakat Wajib Pajak agar tidak lagi menggunakan cara pembayaran konvensional. Dalam pendekatan program layanan ini Pemerintah Kabupaten Blitar telah menggandeng Bank sebagai mitra, mulai membuka pelayanan secara digital disetiap Kantor Cabang seperti BRI, Bank Jatim, Bank BNI 46 ditunjuk sebagai tempat pembayaran dan elektronifikasi Transaksi Pemeritah Daerah.
Kesadaran yang tinggi para Wajib Pajak dalam membayar pajak juga akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan Pembangunan di Daerah. Acara Bulan Bulan Panutan Pembayaran PBB – P2 dibuka bupati Hj. Rini Syarifah secara Virtual Vidio Conferen dan dihadiri lsngsung Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda, Ketua, Pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Blitar, Bank Mitra Pemkab Blitar, Camat, Kepala Desa dan Kelurahan se Kabupaten Blitar bertempat di Hall Centre Hotel Grand Mansion Kanigoro.
Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah mengajak kepada para Wajib Pajak melalui moment Bulan Panutan Pembayaran PBB – P2 dan Pajak Daerah lainya tahun 2022 adalah sebagai momentum yang tepat untuk mendorong kesadaran para Wajib Pajak lebih menyadari akan pentingnya membayar pajak. Pada saat yang sama selain membukan acara Bulan Panutan Pembayaran PBB - P2 orang nomor satu di Pemkab Blitar ini juga sekaligus melaunching program pembayan pajak secara elektronifikasi pembayaran pajak berbasis digital.
“Ini sebagai sarana untuk melakukan pembayaran pajak tanpa harus menunggu jatuh tempo, dan ini juga sebagai contoh yang baik terhadap masyarakat lainya dalam kepatuhan membayar pajak daerah,” ujar Rini Syarifah.
Dengan kemudahan pelayanan membayar pajak menggunakan tehnolgi digital ini, pembayaran PBB - P2 di Kabupaten Blitar, dengan menggunakan IT bisa dimanfaatkan dengn baik bagi para Wajib Pajak. “ Kita juga wjib tahu tentang pajak dari siapa dan untuk siapa, Kabupaten Blitar memilikii banyak potensi pajak daerah dan ini bisa menjadikan sumber pendapatan kita, semakin banyak pajak yang disetorkan akan semakin besar sumber Pendapatan Daerah ( PAD) di Kabupaten Blitar,” tandasnya.
Dilain sisi Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso usai acara kepada wartawan mengatakan, dalam kondisi masih pademi Covid 19 ternyata kesadaran masyarakat Wajib Pajak di Kabupaten Blitar diakui masih cukup bagus. Apalagi sekarang ini Pemerintah Kabupaten Blitar telah menggandeng sejumlah Bank sebagai mitra, ini akan lebih mempermudah cara pembayaran pajak.
"Dengan demikian para Wajib Pajak tidak harus susah susah datang kekaktor pajak, Kami juga sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak sebelum jatuhvtempo. Dan kepada yang belum membayar pajak agar segera melakukan pembayaranya, karena pajak adalah dari rakyat dan untuk rakyat,” sambungnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi L., ST MM juga mengatakan, untuk lebih memotifasi percepatan pelunasan PBB - P2, Bapenda juga memberikan hadiah percepatan pelunasan pajak bagi Kecamatan, Desa dan Kelurahan dengan total nilai Rp. 388 juta rupiah berbentuk barang, selanjutnya juga menyampaikan mekanisme kerjasama dengan pihak Perbankan.
"Bank tempat pembayaran PBB-P2 pada tahun 2022 telah diatur dalam kesepakatan bersama antara Perbankan dengan Kami, seluruh mata pajak sudah memiiki data base.
Rekening penerimaan dan Q-RIS statis, sehingga pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara elektronik. Selanjutnya dalam pengembanganya di btuthkan Q-RIS dinamis untuk pembayaran pajak daerah
Sedang tujuan dari Bulan Panutan Pembayaran PBB – P2 dan Pajak Daerah lainya tahun 2022 adalah dalam rangka mensukseskan dan memasyarakatkan pembyaran pajak daerah tahun 2022 lebih awal, dan pembyaran kusus PBB-P2 bisa dibayar sebelum jatuh tempo tanggal 30 September 2022," tutupnya. Pada kesempatan itu juga diserahkan penghargaan kepada para Camat Kepala Desa/Kelurahan oleh Wakil Bupati Blitar sebagai pelunasan pajak tercepat.(Adv kmf/za/mp)

.jpg)






.jpg)








