- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
- Hadiri Job Fair 2026, Komisi IV DPRD Bogor Dorong Penurunan Pengangguran
- Tak Berizin, DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
Sidang Ketiga Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PDIP Sodorkan 2 Saksi

Keterangan Gambar : Sidang ketiga penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Sidang ketiga penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar, digelar Senin (16/10/23), dengan agenda penyampaian bukti dan saksi saksi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis pemeriksa Nur Ida Fitria, dan anggota Masrukin serta Narsulin ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor menyodorkan delapan bukti berupa berkas dokumen, serta menghadirkan dua saksi.
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.
Baca Lainnya :
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
Pelapor sedianya menghadirkan tiga saksi, antara lain Andry Suprapto, Suratun Nasikhah, dan Ivandio Ramadhan Permana. Namun karena salah satu saksi Bernama Andry Suprapto sakit, maka hanya hadir dua saksi.
Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, membuka sidang terbuka penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada pukul 11.35 WIB. Usai pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.
Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi. Seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP, juga kronologis pengajuan bacaleg PDIP pada 11 Agustus 2023.
Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.
Dalam kesempatan sidang tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi.
Dalam persidangan ketiga tersebut, terlapor dalam hal ini pihak KPU Kabupaten Blitar, hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, Kasubag Teknis Unik Mayoriyati, staf hukum Ulya, dan operator Silon KPU Kabupaten Blitar Muhammad Hudin.
Narsulin, anggota majelis pemeriksa menanyakan beberapa poin kepada terlapor. Seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bacaleg, baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.
Ketua KPU Hadi Santosa menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwasanya apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Sidang ketiga ini ditutup pada pukul 13.05 WIB oleh ketua majelis pemeriksa.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.
“Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis 19 Oktober 2023,” tutup Ida Fitria dalam sidang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.
“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” kata Masrukin.
Menurut Masrukin, nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3x24 jam di hari kerja.(za/mp)















