- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Bentengi Barito Utara Dari Konflik Sosial, Kesbangpol Perkuat Deteksi Dini Dan Kolaborasi Lintas Sektor
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Ketua Dprd Barito Utara Berikan Apresiasi Dan Tekankan Fungsi Pengawasan Dalam Paparan Skema Pembangunan Multiyears
- Cara Cerdas Bupati Shalahuddin, Percepat Pembangunan Fisik, Ringankan Beban APBD, Hindari Eskalasi Harga, Terapkan Skema Bayar Bertahap Hingga 2029
- Proyek Strategis 2029, Bupati Barito Utara Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung Jalur Darat Melalui Skema Multiyears
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Polrestro Depok oleh Kapolda Metro
Sidang Ketiga Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, PDIP Sodorkan 2 Saksi

Keterangan Gambar : Sidang ketiga penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Sidang ketiga penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Blitar, digelar Senin (16/10/23), dengan agenda penyampaian bukti dan saksi saksi.
Dalam sidang yang dipimpin majelis pemeriksa Nur Ida Fitria, dan anggota Masrukin serta Narsulin ini, DPC PDIP Kabupaten Blitar selaku pelapor menyodorkan delapan bukti berupa berkas dokumen, serta menghadirkan dua saksi.
Sementara dari pihak KPU Kabupaten Blitar selaku terlapor, tidak mengajukan saksi dan menyodorkan delapan bukti berupa dokumen atau berkas.
Baca Lainnya :
- KDMP Desa Tegalrejo Selopuro Didukung Msyarakat Perkuat Ekonomi Desa
- Jeritan dari Daerah! H. Iing Misbahuddin, SM, SH Soroti Ketimpangan Nasib Buruh
- Listrik Padam di Tengah Paripurna, DPRD Tetap Gas Kritik Keras Kinerja Pemda 2025
- Pelajar Jadi Garda Terdepan, Polres Majalengka Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di Sekolah
- Pemuda Majalengka Unjuk Gigi, Dispora Cetak Agen Perubahan hingga Tembus Level Provinsi
Pelapor sedianya menghadirkan tiga saksi, antara lain Andry Suprapto, Suratun Nasikhah, dan Ivandio Ramadhan Permana. Namun karena salah satu saksi Bernama Andry Suprapto sakit, maka hanya hadir dua saksi.
Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria yang juga ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, membuka sidang terbuka penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada pukul 11.35 WIB. Usai pemeriksaan identitas para saksi, dilanjutkan mendengarkan pembuktian lewat tanya jawab majelis pemeriksa, pelapor, dan terlapor kepada para saksi.
Masrukin, anggota majelis pemeriksa melontarkan beberapa pertanyaan kepada para saksi. Seperti kedudukan dan tanggung jawab saksi pada struktur DPC PDIP, juga kronologis pengajuan bacaleg PDIP pada 11 Agustus 2023.
Saksi Ivandio dan Suratun Nasikhah, menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa dengan baik.
Dalam kesempatan sidang tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan oleh majelis pemeriksa untuk bertanya kepada para saksi.
Dalam persidangan ketiga tersebut, terlapor dalam hal ini pihak KPU Kabupaten Blitar, hadir dalam persidangan antara lain Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan Chepto Roesdyanto, Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, Kasubag Teknis Unik Mayoriyati, staf hukum Ulya, dan operator Silon KPU Kabupaten Blitar Muhammad Hudin.
Narsulin, anggota majelis pemeriksa menanyakan beberapa poin kepada terlapor. Seperti bagaimana proses verifikasi administrasi bacaleg, baik melalui aplikasi sistem pencalonan (silon) maupun berkas fisik.
Ketua KPU Hadi Santosa menjawab pertanyaan dari majelis pemeriksa, bahwasanya apa yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar saat itu, sudah merujuk kepada norma aturan dan kebijakan dari KPU RI.
Sidang ketiga ini ditutup pada pukul 13.05 WIB oleh ketua majelis pemeriksa.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan atas keterangan pelapor dan terlapor kepada pemeriksa. Dilanjutkan rapat pleno terhadap kesimpulan.
“Sidang pembacaan keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini akan diagendakan pada Kamis 19 Oktober 2023,” tutup Ida Fitria dalam sidang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menyatakan, pihaknya saat ini melakukan pendalaman terhadap bukti, berkas, dan dokumen yang telah disampaikan oleh pelapor dan terlapor.
“Dalam sidang pembuktian dan mendengarkan keterangan para saksi, kami telah menemukan poin poin penting untuk menjadi rumusan keputusan Bawaslu,” kata Masrukin.
Menurut Masrukin, nantinya keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran ini ada dua, yakni menyatakan terbukti atau tidak terbukti. Apabila terbukti, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil keputusan Bawaslu Kabupaten Blitar selama 3x24 jam di hari kerja.(za/mp)
















