- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Siber Polri Ungkap Kasus Penipuan Online Modus Modifikasi APK dan Link Phishing yang Dialami 483 Korban

Keterangan Gambar : Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustadi Bactiar (tengah) bersama jajaran dan didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan online modus modifikasi APK dan Link Phishing.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online dengan modus modifikasi Android Package Kit (APK) dan link phishing. Dari pengungkapan itu polisi berhasil membekuk 13 orang tersangka.
“Ada 13 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 12 orang dibawa ke Bareskrim Polri dan 1 tersangka ada di Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/1/2023).
13 tersangka masing-masing berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H.
Baca Lainnya :
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
Dikatakan Ramadhan, sindikat penipuan online itu terungkap dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada 20 Desember 2022.
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 20 Desember 2022, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0747/XII/2022/SPKT.Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
"Dan terdapat 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan berkedok modifikasi APK ini,” lanjutnya.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustadi Bactiar mengatakan, para tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Terdiri atas 3 tersangka berperan sebagai developer APK (RR, WEY dan AI), dan 10 tersangka sebagai agen database, social engineering, penguras rekening dan penarikan uang, masing-masing AK, AD, E, S, R, W, R, R, NP dan H," beber Adi Vivid.
Adi Vivid menjelaskan, cara beroperasi para pelaku kejahatan ini secara kolektif dan dengan peran berbeda-beda. Pelaku ada yang berperan membuat APK atau pengembang dari APK. Kemudian ada juga berperan sebagai pengumpul database calon korban (nasabah bank, pengguna ponsel yang memiliki aplikasi mobile banking).
“Ada juga pelaku social engineering (rekayasa sosial), penguras rekening, dan terakhir ada pelaku yang melakukan penarikan uang. Ini mereka sudah sedemikian canggih memiliki peran masing-masing,” tambahnya.
Selain 13 tersangka yang sudah ditangkap, penyidik juga mengidentifikasi 20 pelaku lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias masih buron.
"Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku modifikasi APK di Polda Sulawesi Selatan. Kemudian penyidik Siber Polri melakukan pengembangan kasus bersama dengan Polda Sulawesi Selatan, hingga akhirnya dapat ditangkap 12 pelaku. Penyidik juga mendeteksi keterlibatan 20 pelaku lain dan kini masih dalam pengejaran," terangnya.
Lanjut Adi Vivid mengungkapkan, kejahatan penipuan APK dan link phishing ini merupakan modus baru yang harus diantisipasi serta jangan sampai banyak masyarakat yang menjadi korban. Disebutkan, sedikitnya ada 483 orang menjadi korban dan kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 12 miliar.
"Salah satu korban dikuras uangnya sampai Rp 800 juta," imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU ITE tentang ilegal akses, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) UU ITE tentang distribusi dan menjual sofware ilegal, Pasal 3,4 dan 10 UU TPPU.
Kemudian Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 363, Pasal 378, Pasal 82 dan pasal 85 UU Transfer Dana.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari kejahatan para pelaku, diantaranya berupa alat komunikasi (telepon seluler), komputer, rekening bank, serta beberapa kendaraan bermotor R2 dan R4.

.jpg)
.jpg)














