- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
Siber Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Provokatif Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor

Keterangan Gambar : Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menampilkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Konten hoax serta provokatif terkait barang sitaan pakaian bekas impor.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pembuat dan penyebar konten hoax atau fake (palsu) serta provokatif terkait barang sitaan pakaian bekas impor. Ketiga pelaku yakni seorang perempuan inisial AM, serta dua laki-laki inisial IAS dan EW.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku diduga telah menyampaikan narasi hoax (bohong) terkait tumpukan pakaian bekas impor dan balpres yang ditambahkan informasi bohong di status WhatsApp.
"Kalimat 'nggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'. Ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun media sosial twitter miliknya.
Pelaku EW, lanjut Auliansyah, kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoax alias bohong dengan narasi penyidik "menilap" barang bukti pakaian bekas.
"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," beber Auliansyah, dikutip kompascom.
Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 14 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

















