Siber Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Provokatif Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor

By Anton 06 Apr 2023, 20:39:30 WIB Hukum
Siber Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Pembuat dan Penyebar Konten Provokatif Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor

Keterangan Gambar : Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menampilkan 3 Tersangka Pembuat dan Penyebar Konten hoax serta provokatif terkait barang sitaan pakaian bekas impor.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pembuat dan penyebar konten hoax atau fake (palsu) serta provokatif terkait barang sitaan pakaian bekas impor. Ketiga pelaku yakni  seorang perempuan inisial AM, serta dua laki-laki inisial IAS dan EW.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para pelaku diduga telah menyampaikan narasi hoax (bohong) terkait tumpukan pakaian bekas impor dan balpres yang ditambahkan informasi bohong di status WhatsApp.

"Kalimat 'nggak usah beli baju lebaran, di kantor banyak barang sitaan nanti dibawa pulang. resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini'. Ini konteksnya adalah kalimat fake atau bohong," ujar Trunoyudo, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Lainnya :

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, EW merupakan pelaku yang menyebarluaskan unggahan AM di akun media sosial twitter miliknya.

Pelaku EW, lanjut Auliansyah, kemudian meminta bantuan pelaku IAS, pemilik akun twitter dengan jumlah followers besar, untuk menyebarluaskan lagi konten hoax alias bohong dengan narasi penyidik "menilap" barang bukti pakaian bekas.

"Ditambahkan kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’. Nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," beber Auliansyah, dikutip kompascom.

Auliansyah menyebut bahwa IAS menggunakan bot yang membuat konten itu secara otomatis terunggah dan tersebar luas secara masif di jejaring Twitter.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan Pasal 14 serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.




  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK

    🕔09:00:59, 05 Mar 2026
  • Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.

    🕔10:50:30, 13 Jan 2026
  • Pemenang Perkara Incrach Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Dicopot Karena tidak Jalankan Eksekusi Perkara

    🕔12:26:08, 16 Des 2025
  • Kuasa Hukum Mentan: Media Tempo Melanggar Etik Dewan Pers

    🕔11:09:28, 18 Nov 2025
  • Penasehat Hukum: Putusan PN Jaksel Membuka Peluang Dasar Gugatan Mentan Amran Makin Kuat

    🕔21:10:50, 18 Nov 2025