Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

By Sigit 16 Feb 2024, 16:42:24 WIB Jawa Timur
Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

Keterangan Gambar : Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perusakan  Alat Peraga Kampanye (APK),  atas nama Caleg Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mulai digelar persidangan pertama pada Jumat (16/02/2024) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Blitar jalan Imam Bonjol, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku (Y)

Perkara perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Didepan majelis hakim Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepad proses hukum yang tengah berjalan.

“Masalah ini kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, hendaknya kejadian ini jadi pelajaran politik bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Disampaikan lebih lanjut oleh Supriadi, selama masa kampanye pihaknya menyampsikan, ada 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Tapi Dia tidak menyebutkan secara keseluruhan itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.

“Kalau kita total kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelasnya


Dengan adanya peristiwa ini, Kuat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.


“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.


Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.


Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.

“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (za/mp)




  • 150 Peserta Mengikuti Diklat Pencak Silat Ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate ini Tujuanya.

    🕔10:58:16, 20 Okt 2026
  • Koperasi Desa Merah Putih Di Wilayah Kodim 0808/Blitar Tim Mabes TNI Siap Tinjau Lapang.

    🕔17:19:02, 19 Okt 2026
  • Kongres Nasional Majelis Tahkim Syarikat Islam ke-42 di Surabaya, Resmi Dibuka

    🕔23:05:31, 18 Okt 2026
  • Elim Tyu Samba: Peringatan HUT ke-75 Presiden Prabowo Diwujudkan Lewat Tiga Aksi Nyata di Blitar.

    🕔19:38:10, 18 Okt 2026
  • PELATARAN Jadi Solusi Warga Urus Layanan Pertanahan di Akhir Pekan.

    🕔22:28:02, 17 Okt 2026