- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

Keterangan Gambar : Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), atas nama Caleg Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mulai digelar persidangan pertama pada Jumat (16/02/2024) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Blitar jalan Imam Bonjol, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku (Y)
Perkara perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Didepan majelis hakim Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepad proses hukum yang tengah berjalan.
“Masalah ini kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, hendaknya kejadian ini jadi pelajaran politik bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
Disampaikan lebih lanjut oleh Supriadi, selama masa kampanye pihaknya menyampsikan, ada 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Tapi Dia tidak menyebutkan secara keseluruhan itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
“Kalau kita total kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelasnya
Dengan adanya peristiwa ini, Kuat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.
Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (za/mp)

















