- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Sekertaris DPC PDI P Kab. Blitar Minta Majelis Hakim Putuskan Sanksi Pada Pelaku Perusakan APK Pemilu yang Adil

Keterangan Gambar : Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), atas nama Caleg Supriadi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar mulai digelar persidangan pertama pada Jumat (16/02/2024) di ruang utama Cakra Pengadilan Negeri Blitar jalan Imam Bonjol, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap pelaku (Y)
Perkara perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Didepan majelis hakim Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepad proses hukum yang tengah berjalan.
“Masalah ini kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan, hendaknya kejadian ini jadi pelajaran politik bagi masyarakat," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
Disampaikan lebih lanjut oleh Supriadi, selama masa kampanye pihaknya menyampsikan, ada 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Tapi Dia tidak menyebutkan secara keseluruhan itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.
“Kalau kita total kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelasnya
Dengan adanya peristiwa ini, Kuat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.
“Ini jadi pelajaran. Dalam event-event selanjutnya, peserta bisa bersaing secara fair,” kata dia.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga terdakwa, Dadang H Suwoto SH MH, menyebut bahwa kliennya selama proses berjalan sangat kooperatif dan menyerahkannya pada proses hukum yang ada.
Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.
“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya. (za/mp)









.jpg)





