Breaking News
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
Sebanyak 3 Pencaker Asal Desa Kohong Jalani Proses Hukum "Pasukan Merah" Serbu Camp PT Adaro

MEGAPOLITANPOS.COM, Puruk Hayu- Ratusan orang dari ormas adat anggota dari Dewan Pengurus Cabang Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kabupaten Murung Raya (Mura) atau yang dikenal dengan 'Pasukan Merah' serbu kantor ataupun camp PT Adaro di Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup, Kamis (16/12/2021) pagi. Informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media dilapangan aksi damai ini merupakan buntut dari tiga orang warga Desa Kohong atas nama Lisong, Heri Purwanto dan Megi yang sebelumnya melakukan aksi pemortalan di jalan produksi perusahan batubara tersebut yang berujung pada proses hukum yang saat ini telah dalam proses persidangan. Aksi pemortalan tersebut merupakan bentuk ketidak puasan dari tiga warga Desa Kohong yang tidak diterima bekerja di PT Adaro camp Tuhup tersebut. Sementara berdasarkan surat pemberitahuan aksi pertama ke PT Adaro yang berkaitan dengan pangaduan kepada pihak penegak hukum terhadap Lisong, Heri Purwanto dan Megi dengan nomor 022/Pemb/DPC-TBBR.MRY/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 ini pihak pasukan merah bersama keluarga dari tiga warga yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan negeri muara Teweh tersebut menuntut agar keluarga mereka ini dibebaskan tanpa syarat karena upaya mediasi sebelumnya tidak mencapai kesepakatan yang baik. Serta menuntut pihak PT Adaro agar melaksanakan perdamaian di Desa Kohong, dengan tujuan agar diketahui oleh seluruh warga desa. Sampai berita ini dinaikan, belum diketahui kondisi terkini di lokasi camp PT Adaro Tuhup, dan informasinya pihak keamanan dari TNI dan Polri telah disiagakan di lokasi camp. (udi/aseng).


.jpg)









.jpg)




