Breaking News
- Bunga PNM Mekaar Akan Dipangkas, Presiden Prabowo Dorong Keadilan Ekonomi Berbasis Pancasila
- Anggota DPRD Barito Utara H Nurul Anwar Sampaikan Pesan Idul Adha 1447 H,Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan
- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
- Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas Lewat Akad Massal KUR di Bali
Sebanyak 22 Pasutri Warga Balerejo Wlingi Secara Simbolis Menerima Kutipan Buku Nikah dari Bupati Bl

MEGAPOLITANPOS.COM,Blitar - Buku kutipan akta nikah merupakan suatu benda yang sangat penting, hal ini adalah sebagai identitas bagi setiap warga negara, termasuk barang berharga lainya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran, untuk itu benda berharga ini harus dijaga privasinya agar tidak hilang dan dimanfaat untuk kepentingan orang lain. Pesan wanti wanti ini disampaikan oleh Bupati wanita pertama Kabupaten Blitar Hj.Rini Syarifah saat menyerahkan secara langsung Kutipan Akta Nikah bagi 22 Pasutri Hindu bertempat di Pendopo rumah tinggal Kepala Desa Balerejo Kecamatan Wlingi pada Kamis (30/06/22) Dalam rangka kunjungan kerja ke desa Balerejo, Bupati Rini Syarifah bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Swandito. Penyerahan buku secara simbolis dokumen kutipan Akta Perkawinan umat Hindu di Desa Balerejo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, Kamis (30/06/2022). Penyerahan kutipan Buku Akta Nikah secara simbolis dilakukan oleh orang nomor satu di Pemkab Blitar di Pendopo kediaman Kepala Desa Balerejo di Dusun Tlogomulyo Desa Balerejo dihadiri oleh segenap unsur Muspika di Kecamatan Wlingi, para keluarga mempelai sanak dan handai taulan
"Buku Kutipan Akta Perkawinan merupakan bukti dokumen sangat penting untuk itu dokumen penting ini harus simpan yang sebaik baiknya oleh masing - masing Pasutri ( pasangan suami istri.Red) Jadilah warga negara yang baik dengan selalu tertib administrasi, Kutipan Buku Nikah adalah dokumen dasar yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah menikah, ini pesan saya, juga termasuk dokumen lainya seperti akta kematian, KTP, Kartu Keluarga (KK), disimpan dengan baik ya," tuturnya.
Untuk menuju pelayan Pemerintah Kabupaten Blitar yang lebih mudah kepada masyarakat kususnya bidang pelayanan kependudukan seperti Si Jaran Ijo, program tersebut petugas akan menjangkau kesetiap pelosok masyarakat yang memerlukannya, dan penyerahan kutipan ini merupakan upaya pemerintah bagaimana warga negara khususnya masyarakat Kabupaten Blitar benar - benar memperoleh fasilitas pelayanan tentang data kependudukan yang dibutuhkan.
"Pokoknya hal apapun sekarang wajib menggunakan dokumen yang syah.Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Blitar sudah banyak meluncurkan bermacam - macam l
program terobosan agar mempermudah masyarakat mengurus semua dokumen kependukan," tandas Rini Syarifah.
Dilain sisi Suwandito selaku Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar juga menyebut, penerbitan Akta Perkawinan adalah sebagian dari program dari bentuk layanan adminduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Blitar. " Oleh karena itu Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar ke depan akan senantiasa meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada semua masyarakat yang membutuhkan.
"Nah yang kita selenggarakan di desa Balerejo dusun Tlogomulyo ini adalah hasil program layanan Three in One, selain diserahkan kutipan Akta Perkawinan juga diserahkan kutipan Kartu Keluarga (KK) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP)," pungkasnya.
"Penerbitan dokumen bukti pernikahan bagi warga umat Muslim berupa Akta Nikah adalah KUA dan bagi warga yang non muslim melalui Dinas Dukcapil berupa Akta Perkawinan," Tutup Suwandito.(za/mp)

.jpg)







.jpg)







