- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Sayap PDI-P Repdem Minta Rocky Gerung Ditangkap dan Diproses Hukum

Keterangan Gambar : Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi didampingi Wasekjen DPN Fajri Syafii dan sejumlah kader Repdem saat membuat laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), yang merupakan komunitas juang sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meminta Rocky Gerung segera ditangkap dan diproses hukum. Pasalnya, akademisi itu telah membuat kegaduhan di publik dengan pernyataan atau narasi yang tidak pantas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, beredar luas rekaman video yang memperlihatkan Rocky Gerung sedang mengisi pada sebuah acara. Dalam rekaman visual itu, Rocky Gerung melontarkan kritik kepada Presiden Jokowi terkait kunjungannya ke Tiongkok. Kritik itu disampaikan Rocky Gerung diiringi dengan kalimat yang diduga menghina Presiden Jokowi dengan sebutan 'bajingan tolol' dan 'bajingan pengecut'.
"Kita tidak boleh membiarkan cara-cara yang tidak beradab dijadikan pola dalam menyampaikan pendapat di tengah iklim demokrasi yang sudah sangat toleran," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi melalui keterangan persnya, Rabu (2/8/2023).
Baca Lainnya :
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
Irfan Fahmi khawatir jika penegak hukum membiarkan hal tersebut akan menggangu kehidupan berbangsa dan bernegara serta menciderai demokrasi.
"Agar Polri segera mengusut dan menangkap RG. Tindakannya sudah patut diduga memenuhi unsur-unsur kejahatan penghinaan terhadap Presiden," cetusnya.
"Setidaknya ada beberapa pasal-pasal dengan ancaman pidana yang telah patut dikenakan tanggungjawabnya terhadap saudara RG, antara lain: UU 19/2016 ttg perubahan UU 11/2008 ttg Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2). Pasal 156 KUHP. Pasal 160 KUHP. Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan pasal 15 UU 1/1946 ttg Peraturan Hukum Pidana," beber Irfan Fahmi.
Repdem juga mengutuk keras pernyataan Rocky Gerung yang menggunakan kata-kata di luar kepantasan untuk menyerang martabat dan kehormatan Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan dan sebagai seorang warga negara.
"RG jelas-jelas secara sadar sedang berusaha menghasut publik dengan kata-kata yang sangat menghina, tendensius dan nirbudi pekerti," tandasnya.
"RG sudah keterlaluan menyebut Presiden Jokowi sebagai ‘Bajingan yang Tolol.’ Itu jelas sebuah penghinaan yang tidak cuma ditujukan terhadap pribadi, dan jabatan Presiden, melainkan kepada seluruh bangsa Indonesia," tambah Irfan.(*)


.jpg)













