Breaking News
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
Saat Tinjau Lokasi Bandara Tira Tangka Balang Bersama Dua Wamen RI, Ini Kata Bupati Perdie!

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya- Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Alue Dohong dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Jhon Wempi Wetipo, Anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M. Yoseph serta jajaran Forkopimda Murung Raya dan stakeholder terkait meninjau lokasi pembangunan Bandar Udara (Bandara) Tira Tangka Balang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kamis (10/2/2022) sore. Diketahui, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 99 Tahun 2019 tentang Penetapan Lokasi Bandara Udara Tira Tangka Balang di Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng. Rencana induk Bandara Udara dengan luas lahan Bandara 81,7 Ha/ 817.880 dan sudah bersertifikat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya Putu Suranta saat menyampaikan paparan mengatakan, rencana untuk jenis pesawat yang beroperasi adalah ATR 72-500, apron (tempat parkir pesawat terbang) 110 x 70 meter, runway (landasan pacu) 1400 x 30 meter. “Taxiway (sarana penghubung antara apron dan run way) 15 x 110 meter, turning (bagian dari area di ujung landasan pacu yang dipergunakan oleh pesawat untuk berputar sebelum take off) 100 x 10 meter. Adapun untuk rencana rute penerbangan yaitu Puruk Cahu - Palangka Raya, Puruk Cahu - Banjarmasin, Puruk Cahu - Balikpapan,” jelas Putu Suranta. Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph mengatakan, kita pada saat ini berdiri atau duduk di apron bandara Tira Tangka Balang, yang pembangunannya sudah direncanakan beberapa tahun yang lalu dan sudah direvisi secara regulasi sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan RI tahun 2019, yang masa berlaku penetapan lokasi berakhir bulan desember tahun 2024. Jadi ada waktu tahun 2022, tahun 2023 dan 2024. Perdie menerangkan, sebagaimana yang dijelaskan tadi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Murung Raya bahwa lokasi bandara Tira Tangka Balang ini sangat strategis dan kalau terjadi pemindahan Ibukota Negara yang baru di Panajam Paser Utara, ini sebagai bandara pengumpan (perintis) dan berharap bandara ini cepat selesai agar tidak berpengaruh terhadap kesiapan Kabupaten Murung Raya sebagai Kabupaten penyangga. Apalagi dikaitkan dengan RPJMD, Kabupaten Murung Raya salah satu sasaran objek wisata dalam dan luar Negeri jangka panjang yang akan datang. “Kami sudah membuat surat kepada Kementerian Perhubungan RI supaya dianggarkan untuk sisi udaranya, jadi apa yang disampaikan tadi oleh Kadis Perhubungan Kabupaten Murung Raya yang sebesar 650 milyar ini hanya untuk anggaran pembangunan sisi udara. Karena pengaruh pandemi Covid-19 kita bisa mampu menganggarkan dana setiap tahunnya terbatas tapi ada progresnya, tentunya kita juga berharap dukungan dari Dirjen Perhubungan Udara tetap setiap tahun ada konsistensi dari pada penggaran sesuai dengan MoU yang dulu yang kita tanda tangani bersama antara Bupati Murung Raya dengan Dirjen Perhubungan Udara, jadi kelihatan fokus dan kesungguh-sungguhan kita. Tentu dengan adanya bandara untuk kemajuan daerah yang kita cintai ini,” kata Bupati Perdie. Orang nomor satu di Bumi Tana Malai Tolung Lingu ini juga menyampaikan perlunya dukungan Pemerintah Pusat serta pemangku- pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Republik Indonesia dalam mengawal usulan percepatan pembangunan bandar udara Tira Tangka Balang. (Aseng).

















