- Tak Sekadar Baca-Tulis, SAE Ceria Majalengka Cetak Generasi Melek Literasi Sejak Dini
- Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
Revisi RUU Perkoperasian Membuat Kelembagaan Koperasi Lebih Tangkas dan Adaptif

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi menegaskan, revisi RUU Perkoperasian diyakini akan membuat koperasi secara kelembagaan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan.
"Tujuan yang hendak dicapai dari perubahan RUU Perkoperasian yakni mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi pada saat menjadi pembicara kunci secara virtual dalam acara Stadium Generale Akademi Inovator Koperasi (AIK) di Jakarta, Rabu (16/8).
Dalam revisi RUU Perkoperasian kata Zabadi, terdapat lima upaya dalam menjadikan koperasi agar bisa tangkas, agile, dan adaptif di masa kini dan di masa yang akan mendatang.
Baca Lainnya :
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Edy Kusnadi Resmi Jadi Calon Dirut Bank Kalbar, Ini Strateginya Perkuat Ekonomi di Kalbar
- Menteri Maman Ajak Pengusaha UMKM di NTT Optimalkan KUR
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Pertama, membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha/bisnis di seluruh lapangan usaha.
Kedua, meningkatkan pelindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.
Ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri/identitas koperasi.
Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. Dan kelima, memperkuat ekosistem perkoperasian pada umumnya dan simpan pinjam pada khususnya (dengan adanya Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi).
Zabadi juga menggarisbawahi bahwa revisi RUU tersebut akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola.
"Pada sisi modal diperkenalkan istilah modal anggota sebagai modal yang bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. Kemudian dalam tata kelola diadopsi dua model yakni Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya," ujar Zabadi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra memaparkan, banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional.
"Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor. Terkonfirmasi dari survei yang diselenggarakan ICCI dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022, menemukan sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak, 42,4 persen,” kata Firdaus.
Dalam survei itu, kata Firdaus, juga ditemukan fakta bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer/kepala operasional. Sehingga sulit membayangkan koperasi dikelola dengan serius dan sungguh-sungguh bila SDM kuncinya saja tidak memperoleh remunerasi yang layak.
"Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian," kata Firdaus.(Reporter: Achmad Sholeh)


.jpg)














