- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
Rehab Gedung UPT BLK di Kediri 1,1M Disorot LSM, Diduga Pekerjaan Tidak Sesuai Bestek

MEGAPOLITANPOS.COM, Kediri - Realisasi Paket pekerjaan kontruksi fisik bangunan gedung sederhana di Kabupaten Kediri melalui Satuan kerja UPT BLK Provinsi Jatim dengan kode 49718785 dikerjakan oleh CV RQN kontrak bernilai Rp. 1.100.414.530 sistem E-Purchasing pekerjaan dari Maret - Desember 2024 dengan pengawasan Senilai Rp.99.997.470. diduga pekerjaan abaikan mutu Standar Nasional SNI.
Menelusuri pelaksanaan investigasi tim media mengindikasikan ada dugaan penyimpangan di luar batas kewajaran dengan cara melawan hukum dan berpotensi merugikan negara melalui korporasi loloskan anggran tidak sesuai persyaratan dalam dokumen kontrak.
Gumelar (40) yang memgaku warga sekitar kepada tim menyampaikan, dari pemasangan papan nama terdapat pembayaran uang negara dengan bahan yang diperlukan kebutuhan, APD dan SMK3 hampir seluruh pekerja tidak tertib dilapangan, Spesi Campuran pembuatan beton balok, lantai hanya alakadarnya.
Baca Lainnya :
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
"seharusnya bila ikuti refrensi PBI 1971 terdapat mix desain, pemasangan bekisting kondisi kurang Rapat, terdapat kebocoran dan bahan terpakai bukan multiplex tebal 6mm 3x pakai, kondisi beton belum genap umur beton 21 hari sudah terlepas tidak melakukan perawatan konsisi cacat mutu,tidak terlihat sarana pendukung aktivitas seperti arus listrik dibutuhkan mesin Genzet, nampak kondisi gunakan Arus milik Negara, "terangnya.
Pada pekerjaan pembesian dan bahan lainya di haruskan legalitas Kemenperin atau TKDN akan tetapi diduga kondisi tidak perhatikan tuangan dalam persyaratan dokumen kontrak.
Dia juga menyebut, ada banyak nya kejanggalan dan penyimpangan akan kwalitas dan kuantitas berpotensi kerugian Keuangan negara Sangat layak tidak di lakukan pembayaran bila perlu Sangsi beklis,"ucapnya.
Menanggapi hal serupa juga datang dari Anggota LSM FOCUS CORRUPTION B junet Artha mengatakan melihat Rujukan perpres 12 Tahun 2021junto Perpres no. 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 27 ayat 6 huruf b bahwa kontrak harga Satuan pekerjaan pengadaan barang /kontruksi/jasa lainya.
Diterangkan bahwa, dengan harga Satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan specifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan
a. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan beserta progres
c. PPK dan Rekanan memuat rincian volume item pekerjaan termasuk Syarat dan specifikasi,TKDN,RKS yang harus dilaksanakan oleh pelaksana(Rekanan)
Sedangkan pasal 6 dan 7
Penerapan prinsip efisien beserta semua pihak yang terlibat berupaya taat etika menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara.
Melihat UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
prihal temuan banyaknya kejanggalan pelaksanaan lapangan hasil investigasi dan melayangkan klarifikasi atas temuan tersebut dengan No.084-303 durasi 18 hari kalender penyelenggara/KPA Tutup mata dan melakukan pembiaran untuk itu kedepan Pihak APH Sangat wajib melakukan pemeriksaan berkas dan sidak bila terdapat pengaduan Masyarakat mendekati penyelesaian FHO ** (za/mp/tim)















