- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
Ratusan Petani Tebu Liar Terancam Pidana Bila Tetap Nekat Tanam Tebu di Kawasan Perhutani Blitar

Keterangan Gambar : Perhutani KPH Blitar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait lahan tanam tebu.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ratusan petani penanam tebu diduga ilegal bakal terancam Pidana, hal tersebut setelah pihak Perum Perhutani KPH Blitar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar, saat ini Perhutani terus berupaya keras untuk penertiban tanaman dikawasan tegakan hutan Kabupaten Blitar yang kini dikuasai oknum.
Langkah serius penegakan kawan hutan dibuktikan dengan penyerahan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelesaian Tebu Liar di Aula Kejari Blitar, pada Kamis (03/08/2023).
"Ini adalah bukti Perhutani tidak setengah hati. Langkah awal kita lakukan upaya persuasif, jadi tidak langsung represif melalui edukasi, setelah pemetaan, kita marathon melakukan sosialisasi. Lalu, tahapan sekarang, kita tawarkan win-win solution pada masyarakat lewat PKS ini," ungkap Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut kepada wartawan.
Baca Lainnya :
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
Disampaikan nuga saat ini Perhutani dan Kejari Blitar bakal melalui pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah tersebut, mengingat semua berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Selatan, dan langkah Perhutani mendapat apresiasi Kejari Blitar atas komitmennya dalam upaya menyelesaikan persoalan tebu ilegal di Kabupaten Blitar.
"Dengan PKS ini, bagi yang menerima, monggo kita kerja sama. Bagi yang tidak welcome, maka kita lanjutkan ketahap berikutnya. Saya juga berikan apresiasi tinggi ke Kejaksaan atas komitmen dan keseriusannya bersama kita menyelesaikan masalah tebu liar ini," tuturnya.
Selanjutnya tentang Draf PKS, Muklisin menyampaikan, kalau persoalan ini akan di telaah Kejari Blitar sebagai bentuk pendampingan hukum. Setelah itu, Perhutani akan langsung meneruskan secepatnya masalah pembahasan PKS dengan pihak-pihak terkait.
"Target pada bulan Agustus ini sudah running. Harapan kami dari segi ekonomi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani di bulan Agustus sudah mulai berjalan. Karena selama ini pada 2022, yang masuk kurang lebih hanya 1,1% dari asumsi 38 miliyar potensi pendapatan negara," beber Muklisin.
Selanjutnya menyinggung keberadaan sultan-sultan yang selama ini bercokol memanfaatkan keberadaan ladang tebu ilegal di Kabupaten Blitar. Dirinya menegaskan, Perhutani mengambil langkah bersama Kejaksaan Negeri Blitar ini, demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini kan memperihatinkan, sedangkan ada beberapa kelompok yang memanfaatkan ini. Mereka tumbuh subur, sementara masyarakat luas menerima dampak negatif kerusakan ekologi, seperti banjir, kekeringan, dan lain-lain," tegas Muklisin.
Satu tarikan nafas, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. juga mengatakan pihak Kejaksaan dan Perhutani sepakat untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian tebu liar di Kabupaten Blitar.
"Kami tidak ingin yang timbul hanya arogansi, maka kami sepakat mengedepankan prinsip humanisme, bukan hanya tindakan represif belaka. Tapi perlu diingat, Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, bila nanti ada pihak yang tidak mematuhi PKS ini," terangnya.
Dirinya pun menjamin, penegakan hukum tidak akan hanya tajam ke bawah, namun juga akan tajam ke atas pula. Hal ini sejalan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Di zaman Presiden Joko Widodo ini penegakkan hukum tidak pandang bulu. Coba lihat di Kejaksaan Agung seperti apa, otomatis kami mengikuti langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung," pungkasnya. (za/mp)















