- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Ratusan Petani Tebu Liar Terancam Pidana Bila Tetap Nekat Tanam Tebu di Kawasan Perhutani Blitar

Keterangan Gambar : Perhutani KPH Blitar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar terkait lahan tanam tebu.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ratusan petani penanam tebu diduga ilegal bakal terancam Pidana, hal tersebut setelah pihak Perum Perhutani KPH Blitar menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri Blitar, saat ini Perhutani terus berupaya keras untuk penertiban tanaman dikawasan tegakan hutan Kabupaten Blitar yang kini dikuasai oknum.
Langkah serius penegakan kawan hutan dibuktikan dengan penyerahan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelesaian Tebu Liar di Aula Kejari Blitar, pada Kamis (03/08/2023).
"Ini adalah bukti Perhutani tidak setengah hati. Langkah awal kita lakukan upaya persuasif, jadi tidak langsung represif melalui edukasi, setelah pemetaan, kita marathon melakukan sosialisasi. Lalu, tahapan sekarang, kita tawarkan win-win solution pada masyarakat lewat PKS ini," ungkap Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut kepada wartawan.
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
Disampaikan nuga saat ini Perhutani dan Kejari Blitar bakal melalui pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah tersebut, mengingat semua berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Blitar Selatan, dan langkah Perhutani mendapat apresiasi Kejari Blitar atas komitmennya dalam upaya menyelesaikan persoalan tebu ilegal di Kabupaten Blitar.
"Dengan PKS ini, bagi yang menerima, monggo kita kerja sama. Bagi yang tidak welcome, maka kita lanjutkan ketahap berikutnya. Saya juga berikan apresiasi tinggi ke Kejaksaan atas komitmen dan keseriusannya bersama kita menyelesaikan masalah tebu liar ini," tuturnya.
Selanjutnya tentang Draf PKS, Muklisin menyampaikan, kalau persoalan ini akan di telaah Kejari Blitar sebagai bentuk pendampingan hukum. Setelah itu, Perhutani akan langsung meneruskan secepatnya masalah pembahasan PKS dengan pihak-pihak terkait.
"Target pada bulan Agustus ini sudah running. Harapan kami dari segi ekonomi, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing ke Perhutani di bulan Agustus sudah mulai berjalan. Karena selama ini pada 2022, yang masuk kurang lebih hanya 1,1% dari asumsi 38 miliyar potensi pendapatan negara," beber Muklisin.
Selanjutnya menyinggung keberadaan sultan-sultan yang selama ini bercokol memanfaatkan keberadaan ladang tebu ilegal di Kabupaten Blitar. Dirinya menegaskan, Perhutani mengambil langkah bersama Kejaksaan Negeri Blitar ini, demi kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Ini kan memperihatinkan, sedangkan ada beberapa kelompok yang memanfaatkan ini. Mereka tumbuh subur, sementara masyarakat luas menerima dampak negatif kerusakan ekologi, seperti banjir, kekeringan, dan lain-lain," tegas Muklisin.
Satu tarikan nafas, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, S.H., M.H. juga mengatakan pihak Kejaksaan dan Perhutani sepakat untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam penyelesaian tebu liar di Kabupaten Blitar.
"Kami tidak ingin yang timbul hanya arogansi, maka kami sepakat mengedepankan prinsip humanisme, bukan hanya tindakan represif belaka. Tapi perlu diingat, Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, bila nanti ada pihak yang tidak mematuhi PKS ini," terangnya.
Dirinya pun menjamin, penegakan hukum tidak akan hanya tajam ke bawah, namun juga akan tajam ke atas pula. Hal ini sejalan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Di zaman Presiden Joko Widodo ini penegakkan hukum tidak pandang bulu. Coba lihat di Kejaksaan Agung seperti apa, otomatis kami mengikuti langkah yang sudah dilakukan Kejaksaan Agung," pungkasnya. (za/mp)









.jpg)

.jpg)





