Proyek RTH dan Pujasera Kabupaten Trenggalek Disinyalir Abaikan RKS Satker Tutup Mata

By Sigit 21 Sep 2023, 17:05:45 WIB Jawa Timur
Proyek RTH dan Pujasera Kabupaten Trenggalek Disinyalir Abaikan  RKS Satker Tutup  Mata

MEGAPOLITANPOS.COM - Sebuah pekerjaan bernilai milyaran rupiah disinyalir abaikan Rencana Kerja Syarat (RKS) dalam pelelangan yang diikuti 22 peserta rekanan, penawaran Sayembara Didanai Oleh APBD 2023 Senilai HPS Rp.2.298.826.000,00 dimenangkan oleh CV. Prapanca alamat Dsn Sindem jombok (Trenggalek) dengan Nomer urut 3 berkisar turun hingga 500 juta dengan SPK tertanggal 16 Agustus harga terkoreksi Rp.1.807.822.570.25.

Dalam Paket Pembangunan RTH dan Pujasera Eks kantor Dispendukcapil melalui Satker Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Trenggalek kualifikasi mengacu Permen PUPR no.19 Tahun 2014 subidang harus memiliki komersial BG 004 ,BG 009 dengan konsultan pengawas CV Pillar Enginering.

Dari Pantauan investigasi Awak media mendapatkan dugaan penyimpangan dan melawan hukum atas pelaksanaan  kuwalitas dan kuwantitas, pelaksana proyek terindikasi banyak meraup keuntungan di luar kewajaran yang dapat merugikan keuangan Negara.

Baca Lainnya :

Suparman Ali (47) warga sekitar kepada para awak media menyampaikan perihal pembangunan tersebut, " Yang saya tahu tuangan 12 Item uraian yang seharusnya terlaksana secara integritas akan tetapi tidak kami temukan. Persiapan 2 tuangan pada terapan sistem manajemen keselamatan kontruksi SMKK dan APD Direksi keet beserta pemasangan papan nama terkesan asal asalan,"ungkapnya.

Selanjutnya Dia juga menyampaikan, pada item pengurukan pasir urug kondisi bercampur tanah pedel yang tidak SNI tidak terlihat pemadatan dibiarkan begitu juga pada item penyiraman Dengan Air senilai volume 19,93 M3 tidak terlihat.

"Secara specifik tuangan persyaratan dokumen kontrak kerja disebut RKS terdapat penjagaan, pemagaran sementara, dan papan nama sebelum penyedia mulai melaksanakan pekerjaannya akan tetapi hanya nampak Banner nempel dinding,"ungkapnya.

Selanjutnya masalah pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan terbuat dari seng bergelombang finish cat bepola dengan ketinggian 180 cm.

Tiang Dolken minimum berdiameter 10 cm/ galvalum canal 75mm, jarak pemasangan minimal 120 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm diduga ditiadakan 

" Begitu juga rangka kayu meranti berukuran 4 x 6 cm/ galvalume canal 75mm, dengan pemasangan 4 jalur menurut tinggi pagar, kolom pagar,sehingga kuat dan tahan sampai selesainya pekerjaan pelaksanaan akan tetapi kondisi lapangan hanya ditutupi terpal biru keliling di duga fiktif mensiasati pengiritan pada pengeluaran Anggaran,"imbuhnya


Sisi lain hasil investigasi diketahui pada besi beton RKS secara specifik besi beton ulir (deformed bars) U-40 untuk tulangan utama dan sengkang menggunakan besi beton polos kondisi harus Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat mutu. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi. 

Merek Fabrikasi diharuskan Hanil Jaya Steel atau Master Stell besi beton harus berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang berlainan dengan untuk pekerjaan ini.


Besi dilengkapi dengan Mill Certificate/ sertifikat pabrik yang membuat label dan nomor pengecoran serta tanggal pembuatan besi beton tersebut. 

5.Pada Saat pelaksanaan Penyedia diharuskan menambahkan overstek pembesian balok sepanjang 40 D, untuk pelaksanaan pembangunan tahap berikutnya, dan diupayakan aman dari korosi.Akan tetapi kondisi lapangan nampak memakai merek BHS,diduga besi banci karna jauh dari angka toleransi. Ketika alat pengukur digital scetmath,

pemasangan ring kolom berjarak lebih dari 15cm. Komposisi campuran pembuatan beton muttu K 175 dan K 250 diduga abaikan ketentuan PBI 1971.

"Jika demikian pekerjaan beepontensi hukum, karena pelaksanaan proyek tersebut diduga banyak kecurangan untuk mempertebal saku dompet pihak rekanan bahkan tidak terlihat konsultan pengawas sbagai pengendali atas kwantitas dan kwalitas pelaksanaan lapangan,"tandasnya.

Menanggapi temuan dugaan penyimpangan Bestek Penggiat Anggaran APBD Sosok Aktivis LSM Focus berkomentar.

"UntukPengendalian pekerjaan teknis standar mengenai pekerjaan ini mengacu pada : 

- PUBI  1982

- NI-3  1970

- NI-10  1973

- SII-0021  1978 

Dijelaskan Dalam Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak bila mengacu

Pada UU No. 31 Tahun 1999 junto dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah Untuk itu pihak APH harus melakukan Sidak apabila adanya pelaporan atau pengaduan masyarakat guna kelengkapan dokumen.


Sementara Kabid M.Jarot Widiatmoko ST Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Trenggalek ketika dikonfirmasi via Whatsap oleh LSM Focus, perihal tersebut Dia membalas tegas, " akan menindak lanjuti temuan lapangan," katanya. (za/mp)




  • Pasca Libur Idul Fitri 2026, Pelayanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Tetap Optimal

    🕔09:00:26, 31 Mar 2026
  • Sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten Blitar Sanpaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati 2025

    🕔15:41:40, 31 Mar 2026
  • Peduli Kesehatan Mental Pelajar, RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Gandeng Sekolah di Blitar.

    🕔19:19:27, 30 Mar 2026
  • Perkuat Layanan Onkologi, Hadirkan Tiga Dokter Subspesialis Onkologi

    🕔19:22:16, 30 Mar 2026
  • Terima LKPJ Bupati 2025 Legislatif Lanjut Akan Bahas Pembentukan Pansus.

    🕔19:25:06, 30 Mar 2026