Program Perhutanan Sosial dan Performa Agraria Agar Disikapi Serius

By Johan MP 27 Sep 2022, 19:22:11 WIB Jawa Timur
Program Perhutanan Sosial dan Performa Agraria Agar Disikapi Serius

Keterangan Gambar : Ratusan massa Petani Mataraman menggeruduk Kantor Perhutani KKPH Blitar, Selasa (27/9/22)


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ratusan massa Petani Mataraman menggeruduk Kantor Perhutani KKPH Blitar, mereka menuntut agar Perhutani melaksanakan Program Perhutanan Sosial Dan Reforma Agraria Tanpa Kolusi Korupsi dan Nepotisme. Kelompok massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Petani Matraman (FPPM) melakukan forum terbuka, demo di depan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) Perhutani Blitar jalan Sdc Supriadi, pada Selasa (27/09/22). 

Dalam aksinya, mereka selain menuntut aga Perum Perhutani transparan dan tegas melaksanakan Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria tanpa Kolusi Korupsi Dan Nepotisme (KKN), massa FPPM meminta Perum Perhutani tegas menangkap dan memecat oknum lembaganya yang terbukti menghambat dan menggagalkan program Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.

Selain berorasi para pendemo juga membentangkan berbagai poster yang bernada kecaman keras terhadap oknum mafia tanah dan mafia hutan. Selain membentang poster massa juga memberi tandatangan di atas kain putih sepanjang ratusan meter.

Baca Lainnya :

Mohammad Trianto, selaku koordinator aksi mengungkapkan, pada tanggal 5 April 2002 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menetapkan Surat Keputusan (SK) nomor 287.

"Melalui Surat Keputusan nomor 287 bahwa KLHK akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1,103.941 hektare yang berada di Jawa Timur, dari Perhutani untuk dijadikan sebagai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” ungkap Trianto.

Trianto lebih lanjut juga menyampaikan, kalau kawasan hutan yang pengelolaannya telah diambil alih itu, masuk dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di empat provinsi yakni Provinsi Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Provinsi Banten. 

“Dalam rinciannya masing -masing Provinsi Jawa Tengah seluas 202.988 hektare, Jawa Timur 502.302 hektare, Jawa Barat 338.944 hektare, dan Provinsi Banten seluas 59.978 hektare,” beber Trianto

Kepada para awak media Trianto juga menandaskan, sesuai  Surat Keputusan nomor 287 tersebut adalah sebanyak 1,1 juta hektar kawasan hutan itu akan menjadi acuan dalam pelaksanaan KHDPK, untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan seperti pengukuhan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

"Jadi sesuai informasi kuota luas KHDPK untuk wilayah KPH Blitar kurang lebih 38 ribu hektare, rincianya 2000 hektare untuk redistribusi tanah dan lebih kurang 36 ribu hektare untuk perhutanan sosial dan lainnya," imbuhnya.

Menurut Trianto, salah satu alasan dan latar belakang penetapan KHDPK diantaranya, untuk mengurangi areal yang tidak produktif yang selama ini dikelola oleh Perhutani. Selain itu juga untuk mengurangi area konflik yang selama ini tidak mampu diselesaikan oleh Perum Perhutani.

“Manfaat KHDPK ini juga untuk efisensi kinerja atau performa usaha dari Perhutani. Sehingga lebih focus pada areal yang produktif saja,” jelasnya.

Trianto menegaskan, program perhutanan sosial dan performa agraria akan menjadi macan kertas saja, apabila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten. Banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program kerakyatan tersebut.

“Mafia tersebut sangat menginginkan konflik di tengah masyarakat terus terjadi. Sehingga mereka tetap berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara. Untuk itu kami menuntut tangkap dan seret mafia hutan dan tanah serta wujudkan tata kelola hutan secara bersih demokratis dan perwatakan kerakyatan."imbuhnya.

Sementara Administratur KPH Perhutani Blitar, Teguh Jati Waluyo saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa sudah ada SK 287 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

“Perum Perhutani akan tunduk dan patuh kepada penetapan kementerian ini. Yang juga penting adalah bagaimana masyarakat dan stakeholder mengawal keputusan kementerian tersebut. Jadi kami sangat berharap dari rekan rekan NGO lembaga swadaya masyarakat supaya nanti pada pelaksanaan tidak ada KKN," jelasnya.

Teguh menambahkan, Perum Perhutani merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian, pihaknya tegak lurus dengan keputusan kementerian sesuai perintah presiden.

Aksi unjuk rasa tersebut diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas antara Administratur KPH Perhutani Blitar dan beberapa perwakilan massa FPPM. Hal itu merupakan bentuk komitmen Perhutani untuk melaksanakan program KHDPK tanpa KKN.

“Kami di KPH harus laksanakan program ini tanpa ragu ragu. Saya menandatangani, karena saya merupakan aparat pemerintah. Mudah mudahan nanti dalam perjalanannya tidak ada lagi keraguan dari masyarakat," pungkas Teguh Jati Waluyo. (za/mp )




  • Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis

    🕔18:32:21, 27 Jan 2026
  • Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang

    🕔18:35:42, 27 Jan 2026
  • Ketua DPC PDIP Kota Blitar Pimpin Gerakan Penghijauan dan Pelepasan Satwa di Sendang Mbah Bawuk

    🕔14:36:47, 23 Jan 2026
  • Gercep Tim URC Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tangani Jembatan Ambrol Banggle - Kanigoro

    🕔14:44:30, 23 Jan 2026
  • Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026

    🕔14:49:45, 23 Jan 2026