Breaking News
- Menkop Dorong Optimalisasi Pengelolaan Dana Umat Dan Sinkronisasi Dengan Program Kopdes Merah Putih
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
Polsek Kanigoro Gagalkan Penjualan 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Belum usai derita mendera sejumlah petani di Blitar akibat kelangkaan pupuk bersubsidi, Petugas Polsek Kanigoro berhasil menangkap dan mengamankan spekulan nakal dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah Kabupaten Blitar, rencana pupuk bersubsidi ini akan dikirim menggunakan truk ke daerah Ngawi. Pupuk subsidi hendak dikirim ke Kabupaten Ngawi. Beruntungnya hal itu berhasil diamankan oleh Polsek Kanigoro. Padahal pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Wonotirto yang notabene masih berada di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui petugas patroli saat bongkar muatan untuk dipindahkan ke dalam truk pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, karena mencurigakan petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Tadi malam saat Anggota kita melakukan patroli pada pukul 23.00 di jalan raya Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar mendapatkan dua truk di pinggir jalan, memindahkan barang dari Truk satu ke satunya lagi.” kata Kapolsek Kanigoro AKP Tri Wahyudi.
Karena mencurigakan ada kendaraan bongkar muatan pada malam hari, masih kata Kapolsek, petugas yang sedang berpatroli ini langsung menanyakan kepada salah satu pelaku yang kebetulan adalah sopir truk dalam keterangannya sopir mengaku sedang memindahkan pupuk yang diangkut dari Kecamatan Wonotirto.
“Ketika di tanya anggota kami, sopir menjawab pupuk tersebut mau di kirim ke Kabupaten Ngawi," ujar Tri Wahyudi.
Karena barang yang dipindah ke truk adalah pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Blitar, namun oleh oknum akan dikirim ke luar daerah, maka pupuk diamankan ke polsek Kanigoro. “Setelah kedapatan membawa pupuk yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya, maka untuk keamanan barang bukti berupa pupuk berikut dua kendaraan di amankan di Polsek Kanigoro. " Karena Polsek tidak berwenang untuk penyidikan, maka selanjutnya kita laporkan ke polres Blitar untuk dilakukan penyidikan, karena kita tidak ada kewenangan melakukan penyidikan.” Ucapnya.
Barang Bukti yang diamankan oleh petugas berupa pupuk subsidi sebanyak 6,2 ton merk Phonska sebanyak 20 zak total berat 1 Ton harga beli Rp. 125.000 per sak, dan Urea sebanyak 104 sak (5,2 Ton) harga beli Rp. 125.000, per zak. Atas perbuatan pelaku, Petugas akan mengenakan sangsi pidana
Mengutip KOMPAS.com pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas.
“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Sarwo.
Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.
Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.
Sedangkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga mengatakan, HET berlaku untuk pembelian di kios resmi pupuk secara tunai.
“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Syahrul.
Menurut Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.
Dilain pihak Kepala desa Karangsono Tugas Nanggolo Dili Prasetiono kepada media ini mengaku senang dan terima kasih atas kinerja Kapolsek Kanigoro.
"Saya selaku Bapak Desa, bapak'e petani sak Deso. Merasa senang dan bangga pada kerja polisi. Dan kami mengapresiasi hasil kerja nyata ini. Saran kami, tetap semangat kerja keras, bongkar jaringan mafia pupuk bersubsidi untuk petani ini. Satgas Pupuk Bersubsidi juga harus tunjukkan fungsi nya. Jangan enak- enakan tidur dengan bangganya menyandang gelar/jabatan sebagai Satgas Pupuk Bersubsidi Kabupaten Blitar" Tutupnya. (za/mp)

















