Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Polsek Kanigoro Gagalkan Penjualan 6,2 Ton Pupuk Bersubsidi

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Belum usai derita mendera sejumlah petani di Blitar akibat kelangkaan pupuk bersubsidi, Petugas Polsek Kanigoro berhasil menangkap dan mengamankan spekulan nakal dengan menjual pupuk bersubsidi ke luar daerah Kabupaten Blitar, rencana pupuk bersubsidi ini akan dikirim menggunakan truk ke daerah Ngawi. Pupuk subsidi hendak dikirim ke Kabupaten Ngawi. Beruntungnya hal itu berhasil diamankan oleh Polsek Kanigoro. Padahal pupuk bersubsidi tersebut berasal dari Wonotirto yang notabene masih berada di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku diketahui petugas patroli saat bongkar muatan untuk dipindahkan ke dalam truk pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di jalan raya Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro, karena mencurigakan petugas langsung melakukan pemeriksaan.
“Tadi malam saat Anggota kita melakukan patroli pada pukul 23.00 di jalan raya Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar mendapatkan dua truk di pinggir jalan, memindahkan barang dari Truk satu ke satunya lagi.” kata Kapolsek Kanigoro AKP Tri Wahyudi.
Karena mencurigakan ada kendaraan bongkar muatan pada malam hari, masih kata Kapolsek, petugas yang sedang berpatroli ini langsung menanyakan kepada salah satu pelaku yang kebetulan adalah sopir truk dalam keterangannya sopir mengaku sedang memindahkan pupuk yang diangkut dari Kecamatan Wonotirto.
“Ketika di tanya anggota kami, sopir menjawab pupuk tersebut mau di kirim ke Kabupaten Ngawi," ujar Tri Wahyudi.
Karena barang yang dipindah ke truk adalah pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Blitar, namun oleh oknum akan dikirim ke luar daerah, maka pupuk diamankan ke polsek Kanigoro. “Setelah kedapatan membawa pupuk yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya, maka untuk keamanan barang bukti berupa pupuk berikut dua kendaraan di amankan di Polsek Kanigoro. " Karena Polsek tidak berwenang untuk penyidikan, maka selanjutnya kita laporkan ke polres Blitar untuk dilakukan penyidikan, karena kita tidak ada kewenangan melakukan penyidikan.” Ucapnya.
Barang Bukti yang diamankan oleh petugas berupa pupuk subsidi sebanyak 6,2 ton merk Phonska sebanyak 20 zak total berat 1 Ton harga beli Rp. 125.000 per sak, dan Urea sebanyak 104 sak (5,2 Ton) harga beli Rp. 125.000, per zak. Atas perbuatan pelaku, Petugas akan mengenakan sangsi pidana
Mengutip KOMPAS.com pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan akan ditindak tegas.
“Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara,” kata Sarwo.
Kecurangan yang dimaksud juga meliputi harga jual pupuk. Untuk itu, Kementan mengimbau distributor, pengecer, dan penyalur untuk menjual pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.
Kementan pun terus menyosialisasikan HET pupuk bersubsidi agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi.
Adapun HET yang ditetapkan pemerintah untuk pupuk urea adalah Rp 1.800 per kilogram (kg), SP-36 Rp 2.000 per kg, ZA Rp 1.400 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, NPK berformula khusus Rp 3.000, dan pupuk organik Rp 500 per kg.
Sedangkan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo juga mengatakan, HET berlaku untuk pembelian di kios resmi pupuk secara tunai.
“Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg,” kata Syahrul.
Menurut Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.
Dilain pihak Kepala desa Karangsono Tugas Nanggolo Dili Prasetiono kepada media ini mengaku senang dan terima kasih atas kinerja Kapolsek Kanigoro.
"Saya selaku Bapak Desa, bapak'e petani sak Deso. Merasa senang dan bangga pada kerja polisi. Dan kami mengapresiasi hasil kerja nyata ini. Saran kami, tetap semangat kerja keras, bongkar jaringan mafia pupuk bersubsidi untuk petani ini. Satgas Pupuk Bersubsidi juga harus tunjukkan fungsi nya. Jangan enak- enakan tidur dengan bangganya menyandang gelar/jabatan sebagai Satgas Pupuk Bersubsidi Kabupaten Blitar" Tutupnya. (za/mp)


.jpg)














