- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Money Politik , Paslon Bupati, Jelang PSU Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, gelar jumpa Pers kepada sejumlah awak Media yang ada di Muara Teweh, pada kegiatan yang dilaksanakan di halaman Polres Barito Utara, Minggu malam ( 23/03/2025)
Kepada sejumlah awak media Kapolres Barito Utara yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan menyampaikan bahwa setelah memulai penyidikan sejak 17 Maret 2025, Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, saat ini telah menahan dan menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politik jelang PSU Barito Utara.
Mereka ini diamankan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama masyarakat setempat, Jumat (14/03/2025) di jln Simp Pramuka Muara Teweh.
Baca Lainnya :
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Kedua Terdakwa Penerima Uang Pasca PSU Barito Utara, Diputuskan PN Muara Teweh Lima Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Menyatakan Pikir - Pikir
- H Gogo Purman Jaya, Tetap Optimis Kebenaran Akan Selalu Dimenangkan Yang Kuasa
- Polres Barito Utara Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Money Politik , Paslon Bupati, Jelang PSU Barito Utara
Dikatakan oleh Kapolres, memang pada saat diamankan bersama beberapa barang bukti yang diamankan berjumlah sembilan orang, namun yang enam orang masih dalam tahap proses, sementara yang tiga orang yang menjadi tersangka tersebut adalah pemeran utamanya.
"Satu diantara mereka ini sebenarnya memang ada yang keluar daerah, namun saat ini sudah diamankan, sebab kami walau pun sampai ke luar Indonesia tetap akan kami cari, panggilan pertama dan kedua tidak ada yang datang, baru pada panggilan ketiga di hari sabtu ( 22/03/2025) baru mereka datang bertiga menyerahkan diri," tegas AKBP Singgih Febiyanto.
Ketiga yang sudah ditahan ini yaitu dua laki - laki dan satu perempuan.
Yakni DN (25) bertugas menyerahkan uang, dia selaku wakil Bendahara tim pemenangan Paslon tertentu, WTW (22) bertugas sebagai pemberi ceklis nama di data pemilih dan TRB (44) selaku koordinator lapangan. Ketiga tersangka ini ditahan sejak Sabtu (22/03/2025).
Adapun pelanggaran yang dikenakan , yaitu UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana, Ancaman pidana paling singkat 36 bulan atau paling lama 72 bulan.
Kapolres juga menerangkan, bahwa penanganan mereka ini secara khusus, yaitu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini sesegera mungkin.
Sebab penanganan ini merupakan gabungan dari Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu.
(An)



.jpg)



.jpg)



.jpg)




