Breaking News
- Bengkel Wijaya AC Mobil Tunjukkan Profesionalisme Tangani Berbagai Masalah AC Mobil
- Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek
- Respon PUPR Jalan Rusak Kades Kedungbanteng Redakan Emosi Warga Akan Tanam Pohon Pisang
- Satlantas Menyapa Masyarakat, Edukasi Administrasi Kendaraan dan Pelatihan SIM Praktis
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
Polres Barito Selatan Tangkap Dua Pedagang 1 Ons Sabu
MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Satresnarkoba Polres Barito Selatan ( Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan di Jalan Pelita Raya, Buntok. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko,SH saat press release. Kamis (2/6/2022).
Berbekal informasi dan menindak lanjuti informasi kecurigaan masyarakat dengan gerak gerik kedua tersangka, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta penangkapan.
“Saat digeledah kedua tersangka telah ditemukan 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1.ons atau 98,94 gram,” beber dia.
Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kerana terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.(Ade/Red/MP).

















