Breaking News
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Polres Barito Selatan Tangkap Dua Pedagang 1 Ons Sabu
MEGAPOLITANPOS.COM (Buntok) – Satresnarkoba Polres Barito Selatan ( Barsel) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 98,94 gram diduga sabu dari 2 orang pria berinisial M dan R warga Kalimantan Selatan di Jalan Pelita Raya, Buntok. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
“Kita telah mengamankan 2 orang tersangka asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan bersama barang bukti 1 paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko,SH saat press release. Kamis (2/6/2022).
Berbekal informasi dan menindak lanjuti informasi kecurigaan masyarakat dengan gerak gerik kedua tersangka, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan serta penangkapan.
“Saat digeledah kedua tersangka telah ditemukan 1 paket besar diduga sabu dengan berat hampir 1.ons atau 98,94 gram,” beber dia.
Berdasarkan barang bukti tersebut kedua tersangka pun langsung digelandang ke Polres Barito Selatan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kerana terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu paket besar diduga sabu berat 98,94 gram, 1 kantong plastik warna putih, 1 HP nokia, 1 HP Oppo, 1 unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.(Ade/Red/MP).

















