Polisi Tangani Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sesuai dengan Aturan Hukum

By Anton 27 Sep 2023, 21:37:51 WIB Jawa Tengah
Polisi Tangani Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sesuai dengan Aturan Hukum

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stafanus Satake Bayu Setianto saat memberikan keterangan terkait kasus perundangan siswa SMP di Cilacap hingga beredar viral videonya di media sosial.


MEGAPOLITANPOS.COM, Semarang - Beredar rekaman video aksi perundungan dan penganiayaan yang dilakukan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial, Polisi telah menangkap pelakunya.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangan pers menyatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Kejadian pada hari Selasa (26/9) kemarin. Pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mengamankan 5 orang, 3 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang sebagai pelaku," kata Kombes Fannky Ani Sugiharto, Rabu (27/9/2023).

Baca Lainnya :

Sementara itu Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, menghimbau kepada masyarakat apabila melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya agar segera melapor ke petugas Polri terdekat supaya cepat ditindaklanjuti sedini mungkin guna mencegah terjadinya aksi kejahatan.

“Silahkan apabila ada indikasi gangguan kamtibmas maupun aksi kriminalitas di sekitarnya  misal penganiayaan atau pengeroyokan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat dan masyarakat  tolong jangan mudah terpancing emosi dan jangan sampai main hakim sendiri karena akan timbul permasalahan baru,” ujar Satake Bayu.

Terkait Kasus di Cilacap, Polri telah melakukan langkah-langkah terutama terkait peristiwa video viral aksi perundungan anak sekolah dan telah di tangani oleh Kepolisian sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stakeholder terkait,” imbuhnya.

Kabidhumas menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap orang tua dapat mengawasi perilaku dan pergaulan anak anak, sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi, harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah, namun mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak anak di sekitar kita," pungkasnya.(*)




  • Dari Kampus ke Desa, 304 Taruna/i STPN Ambil Peran Menguatkan Data Tanah Masyarakat di Jawa Tengah

    🕔00:15:36, 12 Feb 2026
  • Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

    🕔11:03:11, 10 Feb 2026
  • Dukung ATR/BPN dalam Pelaksanaan KKN Pertanahan, Gubernur DIY: Tata Kelola yang Baik Lahir dari Kolaborasi

    🕔11:08:42, 10 Feb 2026
  • Pemutakhiran Data Digital, Sejumlah Kantor Pertanahan di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

    🕔11:13:42, 10 Feb 2026
  • Lurah Petompon Bantah Hambat Pengukuran Tanah

    🕔07:56:29, 01 Okt 2025