- Ketum BPD HIPMI: Pengusaha Jangan Hanya Cari Untung
- Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3
- BNI Gelar Golf Clinic Perkuat Relasi dengan Next Generation Nasabah Private Banking
- RI–Chile Jalin Kemitraan Strategis, Fokus Penguatan Teknologi Pertanian dan Akses Pasar Global
- Mentan Amran Targetkan Luwu Timur Tanam Padi 4 Kali Setahun
- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
- Ketum BPD HIPMI: Pengusaha Jangan Hanya Cari Untung
- Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3
- BNI Gelar Golf Clinic Perkuat Relasi dengan Next Generation Nasabah Private Banking
- RI–Chile Jalin Kemitraan Strategis, Fokus Penguatan Teknologi Pertanian dan Akses Pasar Global
- Mentan Amran Targetkan Luwu Timur Tanam Padi 4 Kali Setahun
- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
- Ketum BPD HIPMI: Pengusaha Jangan Hanya Cari Untung
- Entrepreneur Hub Terpadu Upaya Nyata Kementerian UMKM Wujudkan Asta Cita ke-3
- BNI Gelar Golf Clinic Perkuat Relasi dengan Next Generation Nasabah Private Banking
- RI–Chile Jalin Kemitraan Strategis, Fokus Penguatan Teknologi Pertanian dan Akses Pasar Global
- Mentan Amran Targetkan Luwu Timur Tanam Padi 4 Kali Setahun
- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
Polisi di Sepatan Tangerang Amankan 1.166 Tramadol dan Eximer


Keterangan Gambar : Barang bukti obat daftar G yang diamankan Polisi.
MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.
Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan.
"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum'at (22/9/2023).
Baca Lainnya :
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Disnaker Memandang Penting Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Klaster Skema Digital Marketing
- 2000 Pelajar Terima Makanan Bergizi, Babinsa dan Bimas Kawal Langsung
- Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
"Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.
Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.
Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.
"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Sriyono. ** (Jhn)
