Polisi di Sepatan Tangerang Amankan 1.166 Tramadol dan Eximer

By Sigit 22 Sep 2023, 10:45:06 WIB Tangerang Kabupaten
Polisi di Sepatan Tangerang Amankan 1.166 Tramadol dan Eximer

Keterangan Gambar : Barang bukti obat daftar G yang diamankan Polisi.


MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang - Tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi usai ketahuan menjual tramadol dan eximer secara ilegal.

Berkedok toko kosmetik, ketiga penjual obat-obatan terlarang ini mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan.

"Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum'at (22/9/2023).

Baca Lainnya :

Ia menjelaskan, 210 butir tramadol dan 75 butir eximer disita dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

"Lalu pada, Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," ungkapnya.

Maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Atas atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat untuk ikut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah masing-masing.

Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing.

"Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandas Sriyono. ** (Jhn)




  • Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025

    🕔12:58:42, 20 Mei 2025
  • Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih

    🕔13:01:38, 20 Mei 2025
  • Menyatu, Babinsa dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

    🕔11:40:28, 18 Mei 2025
  • Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara

    🕔12:44:55, 17 Mei 2025
  • Mewujudkan Lingkungan Bersih: Upaya Pemkab Tangerang dalam Mengelola Sampah di Bawah Pengawasan KLHK

    🕔18:22:06, 17 Mei 2025